Bacakan Tanggapan Terhadap Eksepsi, JPU Menilai Eksepsi Memasuki Perkara Pokok. Ini Penjelasannya

Banjarmasin, TARGET. Persidangan Kedua Terdakwa yaitu Ratna Kumala Handayani Noor, ST,ME selaku PPK dan juga Bendahara Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup ( Perkim dan LH ) Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Terdakwa Ahmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah ( pelaksana proyek ) yang terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi (WC Sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk Kawasan, pada tahun anggaran 2019 pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara (Masing- Masing Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah ), kembali digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 17/5 ) pagi tadi.
Sidang sendiri dipimpin majelis Hakim Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan untuk JPU Muhmmad Fadli SH, MH dan Bara Mantio SH, MH dari Kejari HSU, sementara Penasehat Hukum Ratna Kumala didampingi Yadi Rahmadi SH,MH dan Penasehat Hukum Ahmad Fauzian didamping John Silaban SH, MH.
Sementara dalam persidangan dengan virtual kali dengan agenda Pembacaan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Fadly Arby SH, M.Kn terhadap Eksepsi dari Terdakwa Ratna Kumala melalui Penasehat Hukum Yadi Rahmadi SH didampingi rekan Rustam Effendi SH, dan Terdakwa Akhmad Fauzian selaku Direktur CV. Nusa Indah melalui Penasehat Hukumnya John Silaban SH.
Adapun terhadap keberatan yang disampaikan Kedua Tim Penasihat Hukum para terdakwa tersebut,  Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri HSU, Amuntai tidak akan memberikan tanggapan lebih jauh.
” Menurut Kami apa yang telah Didakwakan terhadap kedua terdakwa tersebut yaitu Ratna Kumala Handayani Noor, ST, ME selaku PPK proyek dan Terdakwa Akhmad Fauzian, Direktur CV. Nusa Indah selaku pelaksana proyek telah jelas, cermat, dan teliti, ” kata JPU M.Fadly Arby, SH, M.Kn, Kas Pidsus Amuntai saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan, bahwa pihaknya merasa tidak menanggapi eksepsi dari kedua terdakwa karena materi keberatan
atau eksepsi yang disampaikan oleh pihak Penasihat Hukum terdakwa bukanlah
merupakan materi keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP
karena sudah memasuki pokok perkara.
” Berdasarkan uraian tersebut diatas maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia
menolak seluruh materi keberatan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, karena surat dakwaan yang dibuat dan diajukan dalan perkara a quo telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa, ” pungkasnya.
Dan pihak tetap pada dakwaan dimana  perbuatan kedua terdakwa yang diduga melawan hukum dimana dalam pekerjaan proyek WC Sehat diwilayah Kumuh senilai 1,2 miliar Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Pelampitan Hulu, Desa Pelampitan Hilir, Desa Hulu Pasar, Desa Tangga Ulin Hulu, Desa Tangga Ulin Hilir, Desa Sungai Karias, Desa Sungai Bahadangan, Desa Lok Bangkai Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut diduga pembuatan fasilitas WC sehat di Daerah Kumuh Padat Penduduk Kawasan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu Bio Septictank dibuat harus pabrikasi dan harus memenuhi standar limbah sanitasi lingkungan perumahan berdasarkan standar ISO/Uji lab yang menyatakan bahwa hasil limbah aman bagi lingkungan.
Dalam persidangan dengan virtual tersebut kedua terdakwa dianggap bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *