Banjarmasin, TARGET. Persidangan perkara tindak pidana kasus dugaan penipuan 1 miliar dengan menyeret Mantan Bupati Balangan Ansharuddin kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 20/5 ) kemarin.
Dalam persidangan dengan agenda saksi dari JPU melalui Agus S SH dan rekan Fahrin A SH MH tersebut dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan kedua anggotanya M.Fatkan SH, MHum dan Daru Swastika Rini SH.
Sedangkan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Borneo Law Firm ( BLF ) Ketua Tim Muhammad Mauliddin SH, MH dan rekan.
Sementara dalam persidangan yang cukup menjadi perhatian tersebut, oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut telah menghadirkan saksi, ada tiga orang saksi yang dihadirkan, antara lain Dwi Putra Husnie selaku saksi pelapor, dan dua saksi fakta yaitu Mukhlisin dan Rusian.
Adapun dalam keterangan dihadapan persidangan para saksi mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Terdakwa yaitu pada tanggal 2 dan 23 April 2018, dimana dalam pertemuan tersebut menyerahkan langsung cek maupun kwitansi yang diduga terkait masalah peminjaman uang sebesar 1 miliar rupiah.
Sementara Terdakwa membantah keterangan ketiga saksi tersebut.
Dijelaskan, dimana pada saat yang dimaksudkan ketiga saksi yaitu telah melakukan pertemuan dengan Terdakwa pada tanggal 2 dan 23 April 2018, padahal Terdakwa pada tanggal tersebut tidak berada di banjarmasin atau di hotel Ratan Inn.
” KAMI merasa dirugikan dengan keterangan- keteeangan yang diberikan baik dari saksi pelapor maupun kedua saksi fakta tersebut. Terutama sekali terkait keterangan mengenai masalah penyerahan cek dan kwitansi, pada tanggal 2 dan 23 April 2018 silam, ” kata Kerua Tim Penasehat Hukum Mauliddin SH, MH saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan, dimana dalam kedua waktu tersebut dimana Terdakwa pada saat itu masih sebagai Bupati Balangan dan telah melantik petugas BPD sebanyak 65 orang.
” Dan bahkan para petigas dilantil tersebut siap bila dijadikan saksi dalam perkara ini, selain itu ada bukti dokumentasi saat pelantikan dan juga ada disalah satu media cetak yang memberitakan pada saat pelantikan tersebut, ” terangmya.
Tidak hanya itu, adapun dalam keterang para saksi telah bertemu dikediaman terdakwa di Balangan, itupun dibantah Terdakwa.
” Dimana pada saat tanggal 23 April 2018, klein Kami tidak berada di rumah di Balangan, dan berada di Jakarta, dan ada bukti tiket pesawatnya, dan pada saat itu juga, secara kebetulan ada bertemu sama anggota DPD Kalsel yaitu Habib Banua,” katanya.
” Sebenarnya Kami dipersidangan ingin memperlihatkan bukti rekaman percakapan antara Terdakwa dan Saksi Pelapor, namun oleh karema keterbatasan agar di tuangkan saja dalam Pembelaan nantinya, ” pumgkas Mauliddin.
Dan sidang ditunda oleh mejelis hakim hingga dua pekan kedepan. Tim

