Bacakan Eksepsi, Terdakwa Menilai Dakwaan JPU Kabur ( Obscuur libel )

Banjarmasin. TARGET. Persidangan lanjutan perkara tindak pidana dugaan korupsi sebesar 9,2 M pada Dana Kas PD Baramarta Terdakwa Teguh Imanullah ( 44 ) selaku mantan Dirut PD Baramarta ( 2017-2020 ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin, (10/5) kemarin.

Persidangan secara virtual dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa Teguh Imaullah tersebut dipimpin majelis hakim Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH, MH dan turut hadir JPU M.Irwan melalui Adi Rifani SH,MH dari Kejati Kalsel.
Dalam eksepsinya pihak Terdakwa melalui Penasehat Hukum Badrul Ain SH menilai bahwa surat dakwaan JPU terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan serta tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan.
Diantaranya dalam dakwaan terkait masalah adanya kerugian negara yang digunakan terdakwa tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar 9,2 miliar.
Menutut Badrul bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Baramarta Kabupaten Banjar terhitung
masa jabatan Tahun 2016 sampai dengan 2020, telah menimbulkan terjadinya
kerugian Negara sebesar Rp.9.206.075.934.
Dijelaskan, bahwa berkaitan dengan pelaksanaan Audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar
Nomor 700/25/I/PDTT.As/IP tanggal 04 Maret 2021 dan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat
Memiliki Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Menyelenggarakan Pembinaan Kegiatan Pemerintah Daerah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Tidak Ada satupun Tugas dan/ataupun
Wewenang Inspektorat Kabupaten Banjar untuk menetapkan kerugian negara
sebagaimana yang dimuat dalam laporan hasil Audit dalam Rangka Perhitungan
Kerugian Negara Nomor 700/25/I/PDTT.As/IP tanggal 04 maret 2021, sehingga
pelaksanaan Audit dan Penetapan Kerugian Negara ini, sangat Tidak Berdasar dan
bertentangan dengan Peraturan yang berlaku.
Ditambahkan, bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar Nomor
700/25/I/PDTT.As/IP tanggal 04 maret 2021 yang menyebutkan terjadinya kerugian
Negara sebesar Rp.9.206.075.934,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Enam Juta Tujuh
Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), sangat bertentangan
dengan amanat Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme yang berbunyi.
”Apabila dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditemukan petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka hasil
pemeriksaan tsb disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk
ditindaklanjuti”.
Dalam hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa Instansi yang
berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan
Agung, dan Kepolisian.
Namun ia berharap, tambahnya lagi, dalam putusan sela nanti majelis hakim bisa menerima Eksepsi pihaknya, dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan dan Tuntutaan  Jaksa Penuntut Umum.
Sementara oleh majelis hakim sidang ditunda selama sepekan atau setelah Lebaran Idul Fitri.
Untuk diketahui bahwa tetdakwa dianggap melanggar pasal UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *