PH Hidayat Taufik Alias Kie Siang Ajukan Kontra Memori Banding, Ini Penjelasannya

Banjarbaru, TARGET. Hidayat Taufik alias Kie Siang melalui Kuasa Hukum Budi Herlambang SH, MH Ajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding Bank Syariah Mandiri, selaku Pemohon Banding ( dahulu Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat
Rekonpensi ) terhadap Putusan waktu lalu, Senin, ( 3/5 ) kemarin.
Adapun Hidayat Taufik selaku pihak Terbanding ( yang dulu Penggugat), dalam Kontra Memori Banding yang disampaikan melalui e-court ke persidangan yang diketuai majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, antara lain.
Kuasa Hukum Budi Herlambang SH, MH mengatakan bahwa atas Dokumen Memori Banding Pembanding yang terdapat pada sistem E-Court ,
yang telah diverifikasi tanggal 28 April 2021 tersebut, pihaknya berpendapat bahwa putusan yang memenangkannya oleh majelis Hakim pada tingkat pertama sudah tepat dan adil.
Ditambahken, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasiqn tanggal 05 April 2021 dalam Perkara Perdata
Nomor. 112 / Pdt.G / 2020 / PN.Bjm yang mana ketiga unit tug boat ( objek sengketa ) adalah diserahkan ke Hidayat Taufik alias Kie Siang ( dulu Penggugat, sekarang Terbanding ) telah benar dalam mengadili dan menerapkan hukum
serta telah sesuai dengan bukti – bukti dan fakta – fakta hukum yang terungkap di
persidangan secara objektif dan benar.
” Bahwa seluruh dalil – dalil Pembanding ( dahulu Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat
Rekonpensi ) dalam Memori Bandingnya pada hahekatnya merupakan PENGULANGAN
atas dalil – dalil Jawaban Konpensi/Gugatan Rekonpensi, Duplik dan Kesimpulan Pemohon Banding yang sudah pernah diajukan pada proses jawab – menjawab di Pengadilan tingkat
Pertama, ” katanya Budi Herlambang SH, MH yang sukses memenangkan perkaranya di PN Banjarmasin.
Dijelaskan, oleh karenanya tidak ada  hal yang baru , seluruh dalil – dalil Memori Banding yang diajukan Pembanding tersebut telah dipertimbangkan dan dinilai oleh Judex
Factie Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam Putusannya sebagaimana yang dimohonkan
Banding.
Ditambahkan , untuk itu seluruh dalil – dalil Memori Banding Pemohon Banding haruslah ditolak dan dikesampingkan.
Menurut pendapatnya bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin telah mempertimbangkan semua dalil – dalil Gugatan,
Jawaban ( proses jawab menjawab ) dari Para Pihak , beserta semua bukti – bukti yang telah diajukan di persidangan , bukti – bukti mana telah dikaitkan pula dengan peraturan perundang
undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan perkara aquo, pertimbangan hukum
“Judex Factie Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memuat dan menguraikan dengan tepat
dan benar semua keadaan serta alasan – alasan hukum yang menjadi dasar dalam putusannya, ” jelasnya lagi.
Dia berharap, tambahnya lagi,
untuk itu patut pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin disetujui ,
dibenarkan dan Putusannya DIKUATKAN oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
” Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas , Termohon Banding ( dahulu Penggugat Konpensi /
Tergugat Rekonpensi ) mohon kiranya Pengadilan Tinggi Banjarmasin berkenan memeriksa dan
memutus,
– Menolak permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding ( dahulu Turut
Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi ) atau setidak – tidaknya menyatakan
permohonan Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
– MENGUATKAN Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor. 112 /
Pdt.G / 2020 / PN.Bjm tanggal 05 April 2021 , yang dimohonkan banding
tersebut ;
– Menghukum Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Untuk diketahui, bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam Perkara Perdata Nomor. 112 /
Pdt.G / 2020 / PN.Bjm tanggal 05 April 2021 , yang telah memutuskan :
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Turut Tergugat I seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji yaitu tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli Badan Kapal
Nomor. 8 tanggal 07 September 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II ;
3. Menyatakan BATAL Akta Pengikatan Jual Beli Badan Kapal Nomor. 8 tanggal 07
September 2015 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II ;
4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas 3 (tiga) unit Badan Kapal Tug
Boat sebagaimana :
1. 1 ( satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat , bahan dasar besi baja , ukuran
Panjang + 27 Meter, Lebar + 8 Meter , Dalam + 3,5 Meter , yang berada di
Jalan. Tembus Mantuil No. 67 , RT. 04 , RW. 01 , Kel. Basirih Selatan , Kec.
Banjarmasin Selatan , Kota Banjarmasin ;
2. 1 ( satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat , bahan dasar besi baja , ukuran
Panjang + 25,5 Meter , Lebar + 7,5 Meter , Dalam + 3 Meter , yang berada di
Jalan. Tembus Mantuil No. 67 , RT. 04 , RW. 01 , Kel. Basirih Selatan, Kec.
Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin;
3. 1 ( satu ) Unit Badan Kapal Tug Boat , bahan dasar besi baja , ukuran
Panjang + 25,5 Meter , Lebar + 7,5 Meter , Dalam + 3 Meter , di Jalan Rantauan
Keliling Ilir No. 248 , RT. 07 , RW. 01 , Kel. Kelayan Selatan , Kec.
Banjarmasin Selatan , Kota Banjarmasin;
5. Menghukum Tergugat atau Siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk
menyerahkan 3 ( tiga ) unit Badan Kapal Tug Boat. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *