Banjarmasin, TARGET. Diduga Korupsi Dana Desa pada Tahun 2017 lalu, Mantan Kepala Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Terdakwa Sugiman Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh JPU, pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 28/4 ) kemarin.
Sementara, Terdakwa Verry Anggriyandi ( berkas terpisah ) Direktur CV. Sumber Jati selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Ambawang, Tala pada Tahun 2017 lalu dituntut 3 tahun penjara.
Selain itu, dalam persidangan dipimpin majelis Hakim Jamser Simanjuntak SH didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH,MH dan turut hadir Penasehat Hukum Mixe Sribima Areotejo SH tersebut, kedua didenda atau subsidair.
Untuk Sugiman didenda 50 juta dan subsidair 1 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 230 juta atau diganti harta atau barang atau diganti hukuman selama 4 bulan penjara.
Dan sedangkan Verry didenda sebesar 100 juta atau subsidair selama 2 bulan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 345 juta atau barang miliknya disita, atau menjalani hukuman 6 bulan penjara.
Adapun menurut JPU Betsy dari Kejari Tala kedua dianggap terbukti bersalah karena diduga melakukan sebagian kegiatan fiktif dan dari Audit Inspektorat adanya kerugian negara diperkirakan sebesar 575 jutaan rupiah dari dana 817 juta.
Dan keduanya dianggap secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara oleh majelis hakim sidang ditunda minggu depan dengan agenda Pembelaan.
Penasehat Hukum Mixe Sribima Areotejo SH mengatakan bahwa ia akan mengajukan pembelaan.
” Untuk Terdakwa Sugiman Kami akan meminta dibebaskan dan Terdakwa Verry pihaknya akan meminta keringanan,” pungkasnya. Tim

