Bacakan Eksepsi, Pihak Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Kabur ( Obscuur Libel )

Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor dana hasil keuntungan BLUD yang tidak sesuai peruntukan di RSUD Boejasin, Pelaihari, dengan tiga terdakwa I Dr. Eddy Wahyudi selaku mantan Direktur, periode 2014-2018,Terdakwa II Asdah Setiani selaku mantan Kasubag Keuangan periode 2012-2015 (berkas terpisah) dan Terdakwa III Faridah mantan Kasubag Keuangan periode 2015-2018 (berkas terpisah), kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 14/4 ) kemarin.
Menariknya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH, MH dan A. Gawi SH, MH dan turut hadir JPU Bersi Prima SH dari kejari Pelaihari tersebut, pasalnya dari tiga terdakwa hanya satu yang persidangannya ditunda lantaran Penasehat Hukum mencabut Kuasanya dari Terdakwa I.
Sidang secara virtual dengan egenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU oleh kedua Penasehat Hukum para terdakwa II dan III, dari Kantor Dr.Masdari Tasmin SH MH dan Muhammad SH dilanjutkan, sementara untuk terdakwa I untuk Penasehat Hukumnya ditunjuk dari Kantor Pengacara Ernawati SH, MH dan Arbain SH sidangnya ditunda lantaran belum berkoordinasi apakah ajukan eksepsi atau tidak.
Sementara, Penasehat Hukum dari Kantor Masdari Tasmin mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dakwaan JPU tersebut.
Menurutnya, dakwaan terhadap kleinnya tidak jelas atau kabur ( obscuur libel)
terutama masalah perbuatan yang mana dalam dakwaan tidak diuraikan secara mendetil.
” Ada tiga alasan dalam Eksepsi Kami diantaranya JPU dalam dakwaan belum jelas menentukan apakah Asdah sebagai atau hanya turut serta sebagai pelaku, oleh itu Kami meminta dalam putusan sela nanti, agar kleinnya dibebaskan daribsegala hukuman, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Terpisah, Penasehat Hukum Muhammad SH senada yang dikatakan oleh PH sebelumnya terkait dakwaan JPU, hanya saja ia lebih menekankan bahwa dalam dakwaan kleinnya dianggap melawan hukum, padahal dalam masalah tersebut kleinnya bertugas sesuai perintah pimpinan karena ia adalah seorang bawahan yang harus royal dan patuh pada atasan.
” Pada intinya Kami meminta agar kleinnya dibebaskan dari jeratan hukum, karena perumpaan kleinnya adalah seolah robot dimana ia tidak bisa mengeluarkan uang kalau tidak ada perintah pumpinan ( direktur ), tidak cuma itu, apa yang dikeluarkanpun sesuai permintaan dan penerima sumbangannya baik dari pemerintah dan non pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, para terdakwa semuanya karena dianggap bahwa pengeluaran tidak sesuai peruntukannya.
” Namun kenapa yang menerima bantuan tidak diproses hukum,” katanya dengan nada tidak percaya.
Untuk diketahui ketiganya diancam melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.
Serta lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *