LSM FORPEBAN dan IPPI Siap Kawal Sidang Perkara Tipikor RSUD H.Boejasin Pelaihari

Banjarmasin, TARGET. Ketua Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara ( FORPEBAN ) dan Ormas IPPI Kalsel merasa senang dan bersyukur Kepada Allah SWT yang telah mengabulkan permohonannya agar kasus dugaan korupsi bisa ditindak lanjuti dan diproses hukum, terbukti apa yang mereka suarakan dalam aksi demo damai telah disidangkan yaitu dugaan kasus korupsi di RSUD Boejasin Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dengan ketiga terdakwa yaitu Dr Eddy Wahyudi periode 2014 -2018 dan Kasubag Keuangan periode 2012-2015 serta Faridah periode 2015-2018
di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 7/4 ) kemarin.
” Alhamdulillah, Kami merasa senang dan bersyukur kehadirat Allah SWT karena apa yang telah diperjuangkan sebagai penggiat anti korupsi dikabulkan, karena salah satu kasus yang mereka sampaikan saat demo ke Kajati yaitu adanya dugaan kasus korupsi di RSUD Boejasin dan sekarang sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, (7/4) kemarin, ” ucap Dyn Jaya saat ditemui diruang kerjanya, Sabtu,( 10/4 ) pagi tadi.
Diharapkan, tambahnya, bahwa pihak pengadilan atau majelis hakim yang menyidangkan masalah tersebut bisa menggali dan mengungkap lebih jauh lagi agar supaya diketahui apakah masih ada pihak lain yang juga terlibat dalam penggunaan dana RSUD milik Pemkab tersebut.
” Kami menduga masih ada pihak lain atau teman- teman kerja yang bersekongkol untuk melakukan dugaan penyalahgunaan keuangan RSUD H.Boejasin tersebut, ” katanya.
Menurutnya, dengan demikian agar semua yang terlibat selain ketiga Terdakwa Mantan Dirut RSUD dan Kedua Kasubag Keuangan namun beda periode tahunnya saat menjabat, bisa ditindak lanjuti juga ( diseret kepersidangan ) karena turut serta ikut menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi atau golongan.
” Bila terbukti dan terungkap ternyata terlibat dalam persidangan nanti agar sesegera mungkin bisa ditindak lanjuti agar nanti bisa disidangkan juga, dan Insyaallah Kami akan mengawal persidangan lanjutan nanti ” katanya.
Ditambahkannya lagi, ia berharap kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara dugaan Tipikor dan bila terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat- beratnya.
” Mengingat apa yang diperbuat para Terdakwa Korupsi tersebut dengan mengambil uang negara yang bukan miliknya dan untuk memperkaya dirinya dan orang lain dan juga menyengsarakan rakyat agar dihukum berat biar menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya, ” pintanya.
Ia juga mengharapkan, tambahnya, agar pihak kejaksaan dan kepololisian Kalimantan Selatan tidak hanya sampai disini saja untuk menindaklanjuti perkara yang pernah disampaikan melalui demo. Dan  terutama sekali adanya beberapa dugaan kasus Korupsi antara lain ada beberapa Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola
Penggunaan Anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasien Pelaihari TA. 2019 –
2020.
Dugaan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan cathering makan/makanan extra
(pouding) termasuk untuk pasien COVID 19, diduga dikerjakan oleh pegawai rumah sakit
itu sendiri (dikerjakan oleh seorang oknum Bidan RSUD H. Boejasien inisial H).
Dugaan adanya pemotongan intensif perawat/tenaga medis sepihak, tanpa ada
sosialisasi dari pihak manajemen RSUD H. Boejasien, terkait pemotongan intensif
pengawas dan perawat pasien COVID 19 yang seharusnya sebesar Rp. 7,5 Juta, cumaBeberapa Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola
Penggunaan Anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasien Pelaihari TA. 2019 –
2020.
Dugaan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan cathering makan/makanan extra
(pouding) termasuk untuk pasien COVID 19, diduga dikerjakan oleh pegawai rumah sakit
itu sendiri (dikerjakan oleh seorang Bidan RSUD H. Boejasien inisial H).
Dugaan adanya pemotongan intensif perawat/tenaga medis sepihak, tanpa ada
sosialisasi dari pihak manajemen RSUD H. Boejasien, terkait pemotongan intensif
pengawas dan perawat pasien COVID 19 yang seharusnya sebesar Rp. 7,5 Juta, cuma
dibayar Rp. 5 Juta, sementara sisanya Rp. 2,5 Juta tidak jelas rimbanya,
Dugaan penyalahgunaan anggaran terkait pengadaan/pembebasan tanah untuk jalan
RSUD H. Boejasien senilai Rp. 2,5 Miliar, padahal disinyalir sudah ada hibah untuk jalan dari PT
PAREMBE, hal ini diduga merupakan pemborosan anggaran, patut dipertanyakan.
Dugaan adanya penggunaan dana BLUD RSUD H. Boejasien TA. 2019 – 2020 yang tidak
jelas penggunaannya serta peruntukkannya.
Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan obat-obatan/alkes,
dugaan adanya setoran bonus pembelian/pengadaan obat dari supplier/penyedia yang
masuk ke kantong Dirut dan pejabat RSUD H. Boejasien.
Adanya dugaan Penyelewengan (KKN) dalam Penggunaan Dana Penanganan Covid- 19
Pemerintah Kota Banjarmasin TA. 2020 lalu.
Adapun penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan realisasi yang diharapkan tersebut antara lain,
1. Belanja Pemulihan
Ekonomi Daerah (DID Tambahan) dengan anggaran
Rp. 19.732.746.000
Pada tahap pelaksanaan/realisasi hanya sekitar Rp. 7.959.098.754 atau dana yang
terserap diduga hanya 40%. Hal ini tentunya memicu pertanyaan, dikemanakan sisa
anggaran tersebut?
Makan dan Minum pasien ODP dan PDP Rumah Sehat Karantina (60 hari x
600 org x 3 makan ) mencapai Rp. 2,7 Milyar, diperkirakan dengan rata-rata, biaya
makan @ Rp 25.000/hari.
Penggunaan dana penanganan Covid 19 yang terbagi dalam beberapa paket
bekerjaan/bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 TA. 2020 tersebut
Diduga ada yang mengendalikan, dan diduga untuk tujuan menguntungkan pribadi atau
memperkaya diri sendiri. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *