GEMAS Gelar Diskusi Terkait Pentingkah Class Action Banjir Kalsel ? Ini Penjelasannya

Banjarmasin,  TARGET.  Gerakan Masyarakat Sipil Kalimantan Selatan (GEMAS) menggelar acara diskusi dengan judul “Class Action Banjir Kalimantan Selatan : Pentingkah?”, saat acara digelar melalui virtual zoom meeting,  Sabtu, ( 20/3 ) kemarin.
Ada beberapa poin penting yang didapat pada diskusi tersebut menurut pandangan dari beberapa narasumber tersebut.
Hairansyah, SH, MH, (Komisioner KOMNAS HAM RI) mengungkapkan upaya gugatan class action merupakan suatu upaya bagi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan.
” Gugatan class action adalah upaya masyarakat untuk mencari keadilan, ” katanya.
Azaz Tigor Nainggolan, SH, M.Si, MH (Ketua FAKTA – Forum Warga Kota Indonesia – dan Wasekjen DPN PERADI) menerangkan bahwa
Warga korban banjir bisa menggugat pemerintah daerahnya ke pengadilan apabila pemerintah daerahnya tidak menjalankan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat  (Emergency Respon)
” Berkaitan dengan sistem peringatan dini  juga perlu di sebar luaskan hal ini sebagaimana yang diatur di dalam UU No 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika sehingga seharusnya ada tindakan dari Pemerintah Daerah untuk menyebarluaskan sistem peringatan dini, ” terangnya.
Sementara Muhammad Pazri, SH, MH (Direktur Utama Borneo Law Firm & Ketua Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel) mengungkapkan bahwa akibat dari terjadinya banjir di Kalimantan Selatan maka ada dasar bagi warga Kalimantan Selatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN karena Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan tidak menjalankan sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat  (Emergency Respon) dengan baik
Namun dalam upaya tahapan awal mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN maka kami mengajukan upaya keberatan secara tertulis terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah
” Apabila upaya keberatan tidak ditanggapi atau tidak ada kejelasan yang tegas maka Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel akan mengajukan gugatan ke PTUN, ” ungkapnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *