Gugatan dan Surat Kuasa Sempurna, Tergugat Intervensi Masih Perbaikan

Banjarmasin, TARGET. Persidangan perkara Perdata nomor 25/G/2020/ PTUN Banjarmasin, antara pihak Penggugat yaitu Sri Sumiati melalui Kuasa Hukum H. Abdullah SH dan rekan,  melawan Kantor Badan Pertanahan Tanah Bumbu, dan turut Tergugat Intervensi, masih belum bisa digelar secara terbuka atau masih agenda persiapan.
Namun, dalam tahap perbaikan dan oleh majelis menilai, untuk masalah gugatan maupun Surat Kuasa dari Penggugat sudah bisa dibilang sempurna, begitu juga Surat Kuasa Tergugat yaitu Kantor Badan Pertanahan Tanbu, terkecuali pihak Tergugat Intervensi, untuk Surat Kuasa masih perlu perbaikan.
Kuasa Hukum, H. Abdullah, SH mengatakan bahwa sidang perkara Perdata 25/G/2020/ PTUN Banjarmasin, masih dalam agenda persiapan dan masih bersifat tertutup untuk umum.
“Namun oleh majelis berpendapat bahwa dalam tahap perbaikan tersebut baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat sudah sempurna, terkecuali pihak Tergugat Intervensi yang masih perlu perbaikan, ” kata H.Abdullah SH.
Dijelaskan, dalam persiapan tadi majelis menyarankan agar pihak Tergugat Intervensi membawa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dimana agar diketahui siapa saja pihak yang berhak memberikan Kuasanya, dimana yang digugat adalah memiliki badan hukum dalam hal ini PT. Mitra Megah Profitamas ( MMP).
” Ia berharap dari waktu yang diberikan untuk perbaikan baik gugatan maupun Surat Kuasa oleh aturan selama 30 hari sejak pendaftaran gugatan di PTUN, agar sempurna dan bisa menggelar persidangan secara terbuka meskipun menggunakan e- court, ” katanya.
Menurutnya, bahwa masa persiapan tersebut penting, khususnya bagi para pengacara yang menangani gugatan di PTUN, agar lebih teliti lagi dalam masalah pemberkasan.
” Menangani perkara perdata di PTUN beda bila dibandingkan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri, dimana di PTUN kita dituntut untuk memperhatikan penulisan kalimat,  dan bahkan titik komanya pun harus benar, ” pungkasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *