Banjarmasin, TARGET. Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Selatan Ir. H. Edi Suryadi jalani sidang perdana terkait kasus dugaan penipuan uang diperkirakan sebesar 375 juta rupiah milik H. Aftahuddin (saksi korban), sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, ( 21/12 ) siang tadi.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU, dipimpin mejelis hakim Rosmawati SH MH dengan kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH, dan turut hadir Penasehat Hukum Sugeng A W SH MH dan rekan.
Oleh JPU Agus Subagya SH melalui Ira P.S SH dari Kejati Kalsel bahwa terdakwa Edi Suryadi (54) warga Komplek Pengambangan Indah Rt031/Rw002 Kelurahan Pengambangan selaku Direktur PT. Putra Borneo Sakti tersebut, didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Adapun perbuatan terdakwa yang tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan persidang oleh penuntut umum, dimana berawal pada tanggal 20 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, ia terdakwa selaku Ketua Gapensi Kalsel, dan juga selaku Ketua Partai Berkarya tersebut bermaksud mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPR RI Pusat, melalui Tim Suksesnya diantaranya saksi ANITA ARIFIN Asl BUNDA dan saksi SUMARNO, selanjutnya terdakwa untuk mencari simpatisan atau sosialisasi ke masyarakat dalam ajang kampanye tersebut sehingga Tim Sukses terdakwa berinisiatif untuk membagi-bagikan sembako kepada masyarakat dengan jumlah sembako yang akan dibagi sebanyak 15.000 paket dengan harga sepaketnya 25 ribu.
“Adapun untuk mendapatkan mendapatkan sembako tersebut terdakwa membelinya kepada saksi kor H. AFTAHUDDIN ( saksi korban) , yang beralamat di Jalan Belitung Darat Rt. 007 / 001 No. 11 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan waktu itu untuk 1 (satu) paket sembako dengan harga 25 ribu, sehingga jumlah seluruhnya sembako sebanyak 15 ribu paket dengan total harganya sebesar 375 juta rupiah, ” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa setelah terjadi transaksi pembelian sembako tersebut terdakwa tidak membayarnya secara kontan / tunai melainkan dibayar menggunakan Cek Bank Kalsel dengan nomor : CB 232626 tertanggal 10 April 2020 dengan nilai Rp. 375.000.000,- dan setelah jatuh tempo tanggal 10 April 2020, ketika saksi korban bermaksud hendak mencairkannya dan ternyata baru dilakukan kliring kemudian pada tanggal 16 April 2020, tanggal 23 April 2020 serta tanggal 14 Mei 2020 oleh pihak Bank Kalsel terhadap Cek tersebut ditolak pencairannya dengan alasan Saldo tidak mencukupinya dan saksi korban berusaha menghubungi dan mendatangi kerumah terdakwa agar segera melakukan pembayaran terhadap sembako tersebut namun terdakwa tidak ada itikad baik untuk membayar pembelian sembako kepada H. AFTAHUDDIN tersebut dan akhirnya oleh karena merasa dirugikan sehingga ia melaporkannya kepada pihak yang berwajb dan terdakwa berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Bahwa atas kejadian tersebut saksi H. AFTAHUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 375 ribu rupiah,” pungkas Ira saraya mengakhiri bacaan dari surat dakwaan tersebut.
Sementara, Penasehat Hukum Sugeng A.W SH MH saat ditanya majelis apakah ingin mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut, mangatakan agar perkara dilanjutkan tanpa eksepsi.
Oleh majelis hakim sidang ditunda selama seminggu, dengan dilanjutkan agenda saksi. Tim

