Kantor Pertanahan Tanbu Di PTUN Kan, Persiapan Sudah Tentukan Objek Sengketa

Banjarmasin, TARGET. Karena dianggap menimbulkan kerugian akibat menerbitkan Sertifikat SHM atas nama Hamrani,  Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Banjarmasin.
Namun kali ini, pada Selasa, ( 15/12 ) ini, masih tetap agenda persiapan, meskipun telah beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak, namun oleh majelis menilai masih perlu perbaikan baik itu masalah gugatan maupun surat Kuasa Tergugat dan juga pihak Interpensi ( Kuasa Perusahaan).
Kuasa Hukum H. Abdullah SH, mengatakan bahwa kelanjutan dari gugatan dari para penggugat Reg. Perkara Nomor 25/G/2020/PTUN Banjarmasin dan telah hadir dari Kuasa Hukum Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Tanah Bumbu dan juga Pihak Interpensi yaitu dari PT.  Mitra Megah Profitamas.
Dijelaskan, dalam persiapan tersebut majelis menanyakan kapan diterbitkannya Sertipikat HGB milik perusahaan yang dibeli dari Hamrani tersebut.
Ditambahkan, memang walaupun dalam sertipikat ada perubahan karena adanya penjualan terhadap PT. Mitra Megah Profitamas.
Menurutnya,  menanggapi hal tersebut sepertinya Kuasa Kantor Pertanahan nampak sedikit bingung, artinya nomornya dirubah dan bukan nomor 03 lagi.
” Dan tadinya nomor 03 tahun 2010 atas nama Hamrani tapi dicoret lantaran adanya penjualan dan berubah lagi menjadi nomor 01003 dan terbitnya tanggal 27 Desember 2010 juga, dan sedangkan surat pengukurannya tetap memakai surat ukur sertipikat Hak Milik atas nama Hamrani Tahun 2006 silam,  ” ungkapnya.
Ditambahkan, dan hal tersebutlah yang dirumuskan dalam pertemuan persiapan, dengan demikian hal tersebutlah yang menjadi objek sengketa dan yang harus dimohonkan untuk dibatalkan oleh para penggugat.
Menurutnya, pihaknya selaku Kuasa Hukum Penggugat dalam hal persiapan tersebut adalah untuk menentukan objek sengketa,dimana apakah objek yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan tersebut sah ataupun tidak sah. Adapun bila terbukti tidak sah maka harus dibatalkan atau dicabut.
” Meskipun masih ada perbaikan, namun untuk objek sengketa sudah dapat ditentukan, dan diharapkan sebelum  dalam waktu 30 hari baik gugatan maupun Surat Kuasa sudah sempurna, ” kata Pengacara yang cukup dikenal ini. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *