Banjarmasin, TARGET. “Setelah melakukan pembelaan dan sidang ditunda selama sepekan, akhirnya terdakwa Irwansyah warga Kota Balikpapan yang kedapatan membawa sabu dengan berat 1,1 kilogram divonis 12 tahun Penjara, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 14/12 ), kemarin.
Selain itu, dalam sidang melalui vid.con, yang dipimpin majelis hakim Hj Rosmawati SH MH yang didampingi kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH MH, terdakwa juga didenda
untuk membayar 1,5 miliar subsidair enam (6) bulan penjara.
Majelis hakim berpendapat bahwa Irwansyah telah terbukti bersalah melawan hukum, tanpa hak atau izin memiliki, menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
” Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata ketua majelis.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan JPU Rhaksy Gandhy Arifran SH MH dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sementara setelah semua pihak baik JPU maupun Terdakwa menerima putusan tersebut, majelis hakim menutup sidang.
Untuk sekedar diketahui, sebelum diamankan petugas BNN Prov. Kalsel, terdakwa Irwansyah di imingi uang 10 juta oleh Diana (DPO) untuk mengambilkan sabu seberat 1,1 kilogram di parkiran Q Mall Banjarbaru, agar belum sempat balik ke Kota Balikpapan, ia ditangkap. Tim

