Banjarmasin, TARGET. Kejaksaan Negeri Banjarmasin memusnahkan barang bukti dari
332 perkara berbagai tindak pidana, dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kamis, ( 3/12 ) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, A.M. Arief SH, menyebut bahwa
barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim.
Menurut dia, dari 332 perkara terdapat 5 jenis barang bukti yang dimusnahkan kebanyakan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
” Dari 5 jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah 234,38 gram sabu, diperkirakan senilai 351.570.000 rupiah, exstacy 1.139,5 butir , diperkirakan senilai 512.775.000 rupiah, dan Daftar G 360 butir diperkirakan senilai 3.600.000 rupiah, dan Uang Palsu sekitar 29.750.000, serta Senjata Tajam 46 bilah, ” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, dan sebagian di mesin blender.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasim dan BNN Kota Banjarmasin, serta pewakilan tokoh masyarakat. Tim

