Banjarmasin, TARGET. Lantaran telah dianggap menimbulkan kerugian akibat menerbitkan Sertifikat SHMb atas nama Hamrani, Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Banjarmasin.
Merasa dirugikan atas terbitnya Sertifikat SHM atas nama inisial H yang diduga dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu ( Tanbu ) tersebut, pihak ahli waris melayangkan gugatan terhadap Kantor Pertanahan milik Pemerintah Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Banjarmasin.
Adapun gugatan Reg. Perkara Nomor 25/G/2020/PTUN Banjarmasin antara Penggugat Prinsifalnya atas nama Sri Suamiyati ( 41 ), Sri Nurbayah ( 39 ), Mulyadi (33) dan Mulyanto Effendi ( 29 ) yang diwakilkan dengan Kuasa Hukumnya H. Abdullah, SH dan rekan dengan Tergugat yaitu Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu selaku Tergugat, memasuki tahapan persiapan, digelar di Ruang Persiapan Kantor PTUN Banjarmasin, Selasa, ( 1/12 ) kemarin pagi.
Namun sangat disayangkan dalam tahap persiapan dengan pembetulan gugatan hanya dihadiri pihak Penggugat.


