Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Digugat di PTUN

Banjarmasin, TARGET. Lantaran telah dianggap menimbulkan kerugian akibat menerbitkan Sertifikat SHMb atas nama Hamrani,  Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Banjarmasin.

Merasa dirugikan atas terbitnya Sertifikat SHM atas nama inisial H yang diduga dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu ( Tanbu ) tersebut, pihak ahli waris melayangkan gugatan terhadap Kantor Pertanahan milik Pemerintah Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Banjarmasin.

Adapun gugatan Reg. Perkara Nomor 25/G/2020/PTUN Banjarmasin antara Penggugat Prinsifalnya atas nama Sri Suamiyati ( 41 ), Sri Nurbayah ( 39 ), Mulyadi (33) dan Mulyanto Effendi ( 29 ) yang diwakilkan dengan Kuasa Hukumnya H. Abdullah, SH dan rekan  dengan Tergugat yaitu Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu selaku Tergugat, memasuki tahapan  persiapan, digelar di Ruang Persiapan Kantor PTUN Banjarmasin, Selasa, ( 1/12 ) kemarin pagi.

Namun sangat disayangkan dalam tahap persiapan dengan pembetulan gugatan hanya dihadiri pihak Penggugat.

 

Kuasa Hukum Abdullah, SH

Kuasa Hukum Abdullah, SH menyayangkan ketidak hadiran dari pihak Tergugat yaitu Kantor Pertanahan Tanbu tersebut.

” Sidang pertama ini sesuai hukum acara, adalah masalah masa persiapan, artinya dalam tahap ini Kita harus memperbaiki surat Kuasa dan Gugatan. Namun yang menjadi permasalahan karena Terggugat tidak hadir dan akibatnya percepatan beracara menjadi tertunda. Seharusnya para pejabat sadar, bahwa azas itu azas cepat murah dan sederhana biaya perkara, ” katanya dengan nada kecewa.

Menurutnya,  bahwa kliennya saja dari Kotabaru harus rela berhadir di tempat persidangan, untuk memperjuangkan haknya berupa tanahnya dilokasi Jalan Raya Batulicin yang diduga diserobot oleh Hamrani bersama dengan salah satu perusahaan

” Semua permasalahan diduga berawal dari adanya objek sengketa berupa SHM atas nama Hamrani yang diterbitkan Kantor Pertanahan Tanbu tersebut, ” jelas Pengacara yang cukup dikenal di Kalsel ini.

Menurutnya, untuk merumuskan masalah ini tentunya Tergugat semesti harus hadir yaitu Kepala Kantor Pertanahan atau Kuasa Hukumnya. Jadi majelis menanyakan yang menjadi masalah inikan karena adanya sertifikat hak milik atas nama H tersebut, yang kemudian dirubahnya menjadi HGB, kemudian dijualnya.

Dijelaskan, adapun pertanyaan majelis objek sengketa ini yang mana, karena masih ada terbit Sertifikat yang lainnya.

Menurut Bang Dul, pihaknya ingin menguraikan masalah untuk kepentingannya juga menjadi bingung.

” Karena dalam onjek sengketa itu harus jelas. Apa atau yang mana sih yang menjadi objek sengketa, ” katanya

Sementara. Sri Suamiati menambahkan bahwa dirinya mewakili keluarga selaku ahli waris Hj. Kasmah hanya mengharapkan atau menginginkan supaya haknya berupa tanah bisa kembali.

Menurutnya, tanah tersebut adalah warisan kakeknya untuk ibunya dan ada masalah maka ia bersama keluarganya yang mengurusnya atau menanganinya.

Sebelumnya, keluarganya juga kaget setelah mengetahui tanah miliknya disinyalir telah diserobot dan bahkan telah dibuatkan sertifikat HGB,  padahal sebelumnya pernah dibatalkan.

” Kaget juga setelah mengetahui ditanahnya tersebut ada yang memiliki sertifikat HGB padahal selama ini, tidak pernah menjualnya, dan bahkan hingga kini masih dibayar PBB? 5″ katanya.

Ditambahkan, ia berharap nanti agar didatangkan penjualnya beserta sabitannya.

Terpisah, Ketua PTUN Bonnyarti

Kala Lande SH MH melalui Humas membenarkan adanya permohonan gugatan ke PTUN Banjarmasin antara Pihak Sri Suamiati dan rekan yang diwakilkan Kuasa Hukum H. Abdullah SH dan kawan-kawan melawan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu

” Hari ini Kita sudah masuk kepersiapan pertama dengan agenda perbaikan gugatan dan ini tertutup untuk umum, dan dari info yang Kami terima dari majelis Tergugat tidak hadir karena belum menerima surat panggilan, ” kata Tamado Dharmawan SH MH didampingi Dewi Yustitiani SH MKn (humas)

Dijelaskan, dalam persiapan untuk perbaikan sesuai UU mengisyarakat secara limitasi selama 30 hari terhitung sejak dimulainya persiapan. Namun bila cepat itu lebih baik.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu ketika dikonfirmasi sedang tidak berada di PTUN Banjarmasin.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *