Banjarmasin, TARGET. Diduga lantaran tidak melengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) saat mengangkut kayu miliknya terdakwa Chandra Saleh Sutanto direktur CV. Kasih Karunia akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan bakal mendekam dalam penjara.
Dimana bos kayu tersebut telah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Subagya dari Kejati Kalimantan Selatan, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 24/11 ) kemarin siang.
Selain itu, terdakwa keturunan China itu juga didenda sebesar 10 juta atau subsidiair selama enam bulan kurungan sel.
Adapun sidang sendiri majelis hakimnya langsung dipimpin Ketua PN Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Hj Rosmawati SHMH dan Heru Kuntjoro SH MH
Menurut Jaksa Penuntut Umum Masrita Fakhliyana SH yang mewakili, akibat perbuatan terdakwa yang diduga karena kelalaiannya mengangkut
kayu dengan dokumen yang sudah kadaluarsa lagi, dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.
” Adapun perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 83 (4) huruf b jo. Ps.12 huruf e UU no.18 th 2013, ” kata Masrita dihadapan persidangan.
Sementara setelah mendengarkan Tuntutan JPU tersebut Chandra memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
” Saya mengaku bersalah, Dan menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, selain itu Saya juga sebagai tulang punggung keluarga, ” pintanya.
Majelis Hakim menunda persidangan selama seminggu untuk membacakan amar putusannya.
” Sidang Kita tunda seminggu untuk membacakan putusan, dimana Kami harus rapat majelis hakim terlebih dulu, ” pungkas Ketua PN Moch. Yuli Hadi SH MH sambil mengetuk palu tanda usai sidang. Tim