Setelah Suket Dibatalkan, Negara Wajib Menjawab Oleh : Prof. Dr. Edy Lisdiyono.,SH.,MHum Guru Besar Fakultas Hukum UNTAG

Target Post. Banjarmasin. Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu yang akan lama bergema dalam sejarah ketatanegaraan kita. Melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu juga diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.

Surat itu bukan dokumen sembarangan. Ia adalah dokumen yang dipakai sebagai pengganti ijazah ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketika dokumen itu dinyatakan tidak sah, pertanyaan yang muncul tidak lagi sekadar administratif. Ia menyentuh syarat konstitusional seorang pejabat negara tertinggi kedua di republik ini.

Dua Putusan, Satu Benang Merah
Putusan MA tidak lahir di ruang hampa. Tiga pekan sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, pertimbangan hukumnya menyimpan temuan yang jauh lebih berat.
Setelah mendengar keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan di Singapura dan Australia, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA. MK juga menilai frasa “dinilai memiliki” pengetahuan setara dalam surat keterangan itu tidak sama dengan “telah lulus” dari sebuah sekolah.

Di titik ini, dua lembaga peradilan tertinggi bertemu pada kesimpulan yang searah. MK tidak menemukan dasar bagi penyetaraan itu, dan MA membatalkan surat penyetaraannya. Bedanya, MK menutup pintu dengan alasan kedudukan hukum pemohon, sementara MA justru membatalkan putusan PTUN dan PT TUN Jakarta yang sebelumnya menolak gugatan, lalu mengadili sendiri perkara itu.

Jalan menuju putusan ini pun tidak mulus. Gugatan Subhan Palal sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta, dan putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Baru di tingkat kasasi gugatannya dikabulkan seluruhnya. Sementara itu, gugatan lain atas surat yang sama masih bergulir di PTUN Jakarta. Rangkaian perkara ini menunjukkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran bukan polemik sesaat, melainkan sengketa hukum yang sudah diuji berulang kali di berbagai tingkat peradilan.

Celah antara Amar dan Kenyataan
Reaksi atas putusan MA segera terbelah. Pihak penggugat dan sejumlah pakar hukum tata negara menilai, jika dokumen pengganti ijazah dinyatakan tidak pernah sah, maka syarat pencalonan Gibran sejak awal tidak terpenuhi. Sebagian bahkan berpendapat kedudukannya sebagai wakil presiden semestinya batal demi hukum, dan putusan ini memberi dasar kuat bagi DPR untuk menempuh mekanisme pemakzulan.

Kubu Gibran membaca sebaliknya. Kuasa hukumnya menyatakan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Argumen mereka bertumpu pada prinsip bahwa yang mengikat adalah amar putusan, bukan pertimbangan hukum. Amar MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sehingga hasil Pilpres 2024 dianggap tidak berubah. Gibran sendiri, menanggapi putusan MK, menegaskan bahwa ia tidak mungkin menempuh kuliah S1 bila tidak lulus SMA.

Kedua tafsir itu sama-sama punya pijakan. Hasil pemilu memang dilindungi asas kepastian hukum, dan putusan PTUN maupun MA tidak berwenang membatalkan hasil pemilu atau pelantikan. Namun, kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi tameng bagi keadaan yang oleh dua lembaga peradilan tertinggi dinyatakan bermasalah. Hukum yang hanya membaca amar dan menutup mata terhadap fakta yang ditemukan hakim adalah hukum yang kehilangan rohnya.
Teori hukum administrasi negara membantu menjernihkan perdebatan ini.

Setiap keputusan pejabat tata usaha negara berlaku asas praesumptio iustae causa, yakni dianggap sah sampai ada pembatalan oleh pengadilan. Asas inilah yang selama ini membuat surat penyetaraan Gibran tetap berlaku. Namun, ketika pengadilan menyatakannya batal demi hukum (nietig van rechtswege), doktrin klasik memandang akibatnya berlaku surut (ex tunc): keputusan itu dianggap tidak pernah ada sejak semula. Berbeda dengan pembatalan biasa yang berlaku sejak putusan dijatuhkan (ex nunc). Pilihan istilah “batal demi hukum” dalam amar MA karenanya bukan perkara sepele, sebab ia menyentuh pertanyaan apakah syarat pencalonan pernah terpenuhi atau tidak.
Perdebatan soal amar dan pertimbangan juga punya akar teoretis.

Dalam doktrin putusan pengadilan, bagian yang mengikat disebut ratio decidendi, yaitu alasan pokok yang menjadi dasar putusan, sedangkan obiter dictum adalah pendapat sampingan yang tidak mengikat. Kubu Gibran menempatkan temuan MK soal ijazah sebagai obiter dictum. Tetapi temuan itu lahir dari pemeriksaan bukti yang serius, menghadirkan kementerian dan atase pendidikan. Menyebutnya sekadar pendapat sampingan sama dengan mengabaikan fakta yang telah diuji di persidangan.
Di sinilah letak celahnya. Tidak ada satu putusan pun yang secara eksplisit mencopot Gibran.

Tetapi tidak ada pula yang bisa lagi berkata bahwa persoalan ini hanya isu media sosial atau tuduhan tanpa dasar. Negara kini berada dalam situasi ganjil: seorang wakil presiden menjabat dengan dokumen pencalonan yang telah dibatalkan pengadilan, sementara tidak ada lembaga yang merasa wajib menuntaskannya.
Taruhan bagi Kepercayaan Publik
Membiarkan situasi ini menggantung memiliki ongkos yang mahal. Setiap kali wakil presiden tampil di depan publik, menandatangani kebijakan, atau mewakili negara di forum internasional, bayang-bayang pertanyaan soal keabsahan syarat jabatannya akan ikut menyertai.

Legitimasi seorang pejabat tidak hanya bersumber dari hasil pemilu, tetapi juga dari keyakinan publik bahwa ia meraih jabatan itu dengan memenuhi semua aturan main.
Sosiolog Max Weber membedakan tiga sumber legitimasi kekuasaan : tradisional, karismatik, dan legal-rasional. Negara demokrasi modern bertumpu pada yang terakhir, yakni kekuasaan diakui sah karena diperoleh melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Dalam kerangka ini, popularitas atau kemenangan elektoral saja tidak cukup. Begitu prosedur perolehan jabatan dipersoalkan oleh pengadilan, fondasi legitimasi legal-rasional itu ikut retak, sekalipun dukungan politik masih kuat.

Dampaknya juga menjalar ke dunia pendidikan. Jutaan pelajar di negeri ini menempuh ujian, mengurus ijazah, dan memenuhi syarat administrasi dengan susah payah untuk melanjutkan sekolah atau melamar pekerjaan. Mereka menyaksikan bagaimana negara menyikapi kasus ini. Jika dokumen yang dibatalkan pengadilan tetap tidak membawa konsekuensi apa pun di puncak kekuasaan, pesan yang sampai kepada mereka sungguh berbahaya: aturan hanya berlaku bagi orang kebanyakan.

Peradilan pun ikut dipertaruhkan. MK dan MA telah bekerja dan menyampaikan temuan mereka. Bila putusan keduanya tidak ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang, wibawa pengadilan akan merosot. Publik bisa sampai pada kesimpulan bahwa putusan hakim hanya berarti ketika menguntungkan pihak yang berkuasa.

Siapa yang Harus Menjawab
Persoalan ini tidak bisa dibebankan pada satu orang saja. Setidaknya ada empat pihak yang berutang penjelasan kepada publik.

Pertama, Gibran sendiri. Cara paling sederhana untuk mengakhiri polemik adalah membuka dokumen pendidikannya secara utuh: ijazah, transkrip, atau sertifikat kelulusan dari sekolah di luar negeri yang ia tempuh. Setelah putusan MK, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjutinya. Publik masih menunggu tindak lanjut itu. Seorang pemimpin yang yakin dokumennya sah tidak semestinya keberatan memperlihatkannya.

Kedua, kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan. Jika surat itu dinyatakan tidak sah, publik berhak tahu bagaimana ia bisa terbit. Apakah ada prosedur yang dilompati, standar yang dilonggarkan, atau tekanan dari pihak tertentu?

Pertanyaan ini penting bukan hanya untuk kasus Gibran, tetapi untuk ribuan warga lain yang mengurus penyetaraan ijazah luar negeri dan harus melalui proses yang ketat.
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum. Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden semestinya diverifikasi dengan cermat sebelum pasangan calon ditetapkan. Bila dokumen yang kemudian dibatalkan pengadilan bisa lolos verifikasi, ada yang keliru dalam sistem pemeriksaan KPU. Evaluasi ini harus masuk ke pembahasan revisi undang-undang pemilu.
Keempat, Dewan Perwakilan Rakyat. MK dalam pertimbangannya telah menyerahkan tindak lanjut atas temuannya kepada lembaga negara yang berwenang. Dengan putusan MA, bola itu kini makin jelas berada di Senayan. DPR tidak boleh berpura-pura tidak mendengar, apalagi menunggu isu ini reda dengan sendirinya.
Jalan Konstitusional, Bukan Jalan Pintas
Konstitusi sebenarnya sudah menyediakan jalan. Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Prosesnya berlapis: DPR mengajukan pendapat, MK memeriksa dan memutus, lalu MPR mengambil keputusan akhir. Jalan ini panjang dan berat, justru karena ia dirancang agar tidak bisa dipakai sembarangan.

Karena itu, menempuh mekanisme konstitusional bukanlah bentuk permusuhan politik. Ia adalah satu-satunya cara agar persoalan ini selesai secara terhormat. Jika Gibran memang memenuhi syarat, proses di MK akan menjadi panggung pembuktian yang membersihkan namanya. Jika tidak, negara memiliki dasar sah untuk mengambil keputusan, bukan sekadar desakan di jalanan atau di media sosial.

Selama proses itu berjalan, hak Gibran untuk membela diri juga harus dihormati sepenuhnya. Ia berhak menghadirkan bukti, saksi, dan ahli untuk menunjukkan bahwa dirinya memenuhi syarat. Negara hukum yang sehat tidak menghukum seseorang berdasarkan tekanan opini, tetapi berdasarkan pembuktian yang terbuka dan adil. Justru karena itu, proses konstitusional jauh lebih baik ketimbang membiarkan perkara ini diadili setiap hari di ruang publik tanpa kepastian.
Namun, peringatan juga perlu disampaikan kepada semua pihak. Putusan MA tidak boleh dijadikan alat balas dendam politik atau senjata untuk kepentingan Pilpres 2029. Partai-partai yang hari ini paling lantang bersuara harus konsisten: yang dikejar adalah kebenaran tentang syarat jabatan, bukan keuntungan elektoral. Sebaliknya, pihak yang membela Gibran juga tidak elok terus berlindung di balik amar putusan sambil mengabaikan temuan hakim.
Ada pula pekerjaan rumah yang lebih luas. Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem verifikasi syarat calon pejabat publik. Revisi undang-undang pemilu perlu menegaskan bahwa syarat pendidikan dibuktikan dengan ijazah, bukan surat keterangan yang bisa ditafsirkan beragam.

Proses penyetaraan ijazah luar negeri juga perlu diaudit agar tidak ada lagi dokumen negara yang terbit tanpa dasar yang jelas.

Penutup
Ijazah SMA mungkin tampak remeh dibandingkan beban kerja seorang wakil presiden. Tetapi yang dipertaruhkan di sini bukan selembar kertas, melainkan prinsip bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang. Seorang pelamar kerja biasa akan gugur bila dokumennya dinyatakan tidak sah. Akan sangat janggal bila standar yang lebih longgar justru berlaku bagi jabatan tertinggi di negeri ini.

Ahli hukum Inggris A.V. Dicey menempatkan equality before the law sebagai salah satu pilar negara hukum: tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan setiap pejabat tunduk pada hukum yang sama dengan warga biasa. Prinsip ini juga hidup dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Kasus ini menjadi ujian nyata apakah prinsip itu sungguh dijalankan, atau hanya menjadi hafalan di ruang kuliah.

Dua lembaga peradilan sudah berbicara. Kini giliran lembaga politik dan pejabat yang bersangkutan menjawab, dengan jujur, terbuka, dan melalui jalan yang disediakan konstitusi. Diam bukan lagi pilihan.

Prinsip ini juga hidup dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Kasus ini menjadi ujian nyata apakah prinsip itu sungguh dijalankan, atau hanya menjadi hafalan di ruang kuliah.
Dua lembaga peradilan sudah berbicara. Kini giliran lembaga politik dan pejabat yangj bersangkutan menjawab, dengan jujur, terbuka, dan melalui jalan yang disediakan konstitusi. Diam bukan lagi pilihan. ( ** )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *