Penasehat Hukum Terdakwa  Dugaan Korupsi Lahan Jembatan Timbang Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU, ini Penjelasannya.

 

Banjarmasin, TARGET.  Bahwa setelah mencermati isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-

hari Senin, tanggal 16 November 2020, maka Tim Penasihat Hukum Terdakwa Rahman Nuriadin (45) warga Komplek Permata 19, Rt. 13 No. 03 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kab. Tabalong mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU tersebut.

Sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (23/11) kemarin pagi, dengan agenda pembacaan Eksepsi dengan Virtual Zoom sendiri diketuai majelis hakim Sutisna Sawati SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH MH,  turut hadir JPU Rian Hanoy SH dari Kejaksaan Negeri Tabalong.

Dalam Eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum Mahyudin SH MH dihadapan persidangan, terdakwa dengan tegas membantah dan menyatakan tidak benar telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi

dalam pengadaan Lahan Jembatan Timbang senilai 4,8 M TA 2017 pada Dinas Pehubungan Tabalong tersebut.

Menurutnya, pokok perkara a quo, substansi dan murni merupakan dan atau masuk ruang lingkup perdata murni.

” Bahwa selain itu bila dilihat dari konstruksi anatomi perkara a quo terdapat adanya aspek yang

bersifat keperdataan, karena landasan yang dipergunakan dalam hal besaran ganti rugi yang ditetapkan salah satu syarat utama adanya kesepakatan para pihak, yakni baik dari Pmerintah Kabupaten maupun pemilik tanah, ” jelas Martin nama sapaannya.

Dijelaskan,  kalau ditilik dari syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, kesepakatan para pihak memegang domain yang tinggi, sehingga berlaku sebagai layaknya undang- undang bagi para pihak yang mengikatkan dirinya.

Bahwa dalam pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang

dilaksanakan oleh Terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tidakt tergambaradanya mens rea atau sikap bathin yang jahat dari Terdakwa saat itu selaku PPTKnya ” Karena secara fakta yang terjadi Terdakwa tidak memperoleh sedikitpun keuntungan, sementara negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tabalongpun tidak dirugikan, karena besaran ganti rugi yang diberikan dan sesuai kesepakatan masih dalam rentang besaran hasil perhitungan appraisal tanah dan keputusan musyawarah Tim 9. Sehingga secara kompetensi absolut juga menjadi domain dari Pengadilan dalam ranah hukum keperdataan, ” pungkasnya.

Sementara JPU Rian Hanoy SH dan rekan meminta waktu selama seminggu untuk menanggapi eksepsi dari PH terdakwa tersebut Untuk sekedar diketahui dimana sebelumnya terdakwa Rahman Nuriadin sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jis pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Menurut JPU Rian Manoy bahwa kasus ini tahun 2017 dengan nilai pagu Rp4,8 Miliar, dan dari audit BPKB adanya kerugian negara diperkirakan sebesar 1,9 . Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *