Pendapat Dua Ahli Pidana Sengketa Bisnis Batu Bara Antara H. Ady Riawantara dan H. Sar’ie Masuk Ranah Perdata

Target Post.net – Banjarmasin – Persidangan lanjutan perkara pidana yang melibatkan H. Sar’ie dan H. Ady Riawantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (2/6/2026) sore.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut menyita perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa bisnis batu bara bernilai besar yang sebelumnya juga telah menempuh jalur perdata.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Maria, S.H. dan Ni Kadek Ismadewi, S.H., M.H.. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Romly, S.H., M.H. bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Terdakwa H. Ady Riawantara didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Borneo Law Firm

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Achmad Ratomi, S.H., M.H. dan Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H.. Kedua ahli pada pokoknya berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terpenuhi dan perkara yang terjadi lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata yang lahir dari hubungan kontraktual para pihak.

Dalam keterangannya, Achmad Ratomi menegaskan bahwa salah satu unsur utama dalam tindak pidana penipuan adalah adanya mens rea atau niat jahat yang harus dapat dibuktikan secara jelas.

Menurutnya, apabila terdapat perjanjian yang dibuat secara sah, dijalankan secara nyata oleh para pihak, disertai pembayaran, pelaksanaan kegiatan usaha, serta adanya hubungan hukum yang berlangsung sebagaimana mestinya, maka sengketa yang timbul pada prinsipnya merupakan sengketa keperdataan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan suatu perjanjian yang sah menunjukkan adanya kesepakatan para pihak yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, ketika terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya, penyelesaiannya harus lebih dahulu dilihat dalam perspektif hukum perdata, kecuali sejak awal dapat dibuktikan adanya niat jahat untuk menipu.

Terkait dugaan penggelapan, Achmad Ratomi menerangkan bahwa apabila terdapat penyerahan uang dalam bentuk titipan atau jaminan yang berkaitan dengan suatu hubungan hukum atau perjanjian, lalu pihak yang menyerahkan uang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak penerima memiliki hak untuk menahan uang tersebut berdasarkan prinsip hak retensi. Dalam keadaan demikian, tindakan menahan uang tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum ataupun tindak pidana penggelapan.

Ia juga memberikan ilustrasi bahwa apabila penerima uang telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, namun pihak yang berhak menerima justru menolak pengembalian tersebut, maka kondisi demikian tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan karena tidak terdapat unsur memiliki secara melawan hukum.

Dalam persidangan, Achmad Ratomi juga dimintai pandangan terkait laporan yang pernah diajukan H. Ady Riawantara terhadap H. Sar’ie di Polresta Banjarmasin dengan objek sengketa yang sama. Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan sebagai ahli pidana, objek perkara tersebut memiliki substansi yang sama dan lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana.

Sementara itu, ahli pidana Dr. Hardianto Djanggih menegaskan bahwa kontrak yang dibuat secara sah, disepakati oleh para pihak, diparaf pada setiap halaman, serta ditandatangani secara sukarela merupakan indikator kuat bahwa hubungan hukum tersebut lahir dari kesepakatan yang sah dan dilakukan dengan itikad baik.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian serta Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan asas kebebasan berkontrak. Oleh karena itu, keberadaan kontrak yang memenuhi syarat hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara.

Hardianto Djanggih menjelaskan bahwa dalam hubungan kontraktual harus dilihat pula latar belakang dan kausalitas yang menyebabkan para pihak membuat perjanjian. Apabila hubungan hukum tersebut lahir karena kebutuhan bisnis yang nyata dan dilakukan secara terbuka, maka hal tersebut menunjukkan tidak adanya motif maupun niat jahat dari salah satu pihak untuk melakukan penipuan sejak awal.

Ia juga memberikan pandangan mengenai dalil estimasi keuntungan yang dipersoalkan dalam perkara. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, khususnya terkait penipuan, estimasi atau proyeksi bisnis tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai rangkaian kebohongan, tipu muslihat, ataupun perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam unsur tindak pidana penipuan. Estimasi merupakan bagian yang lazim dalam dunia usaha dan selalu mengandung risiko bisnis yang diketahui oleh para pihak.

Lebih lanjut, Hardianto Djanggih menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan adanya pernyataan bahwa kerugian sekitar Rp1 miliar dipandang sebagai risiko bisnis. Menurutnya, fakta tersebut memperkuat argumentasi bahwa hubungan antara para pihak merupakan hubungan bisnis yang mengandung risiko usaha dan bukan hubungan yang sejak awal dibangun dengan niat melakukan penipuan.

Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga memperlihatkan dokumen Perjanjian Kerja Sama Lahan Batu Bara yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak. Setelah mempelajari dokumen tersebut, Hardianto Djanggih berpendapat bahwa inisiasi kerja sama justru cenderung berasal dari pihak pertama, yakni H. Sar’ie. Karena itu, dalam perspektif hukum pidana, sulit untuk menyimpulkan bahwa H. Ady Riawantara sebagai pihak kedua memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan penipuan dalam hubungan kerja sama tersebut.

Terkait dugaan penggelapan, Hardianto Djanggih kembali menegaskan bahwa apabila penyerahan sejumlah uang dilakukan dalam rangka pelaksanaan komitmen yang lahir dari suatu perjanjian, maka permasalahan tersebut merupakan bagian dari hubungan kontraktual yang harus dianalisis dalam kerangka hukum perdata. Menurutnya, tidak setiap perselisihan mengenai uang dalam suatu perjanjian dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana.

Pada sesi tanya jawab, Jaksa Penuntut Umum juga meminta pandangan ahli mengenai perkara perdata yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hardianto Djanggih menjelaskan bahwa berdasarkan putusan yang sempat dibacanya, gugatan perdata pada tingkat pertama dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), kemudian putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sehingga keadaan hukumnya kembali pada putusan sebelumnya, yakni gugatan tidak dapat diterima.

Menurutnya, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, substansi sengketa antara para pihak belum pernah diperiksa dan diputus secara tuntas oleh pengadilan perdata. Oleh sebab itu, menurut pandangannya sebagai ahli, masih terdapat persoalan keperdataan yang belum terselesaikan dan masih memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum perdata.

Keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Secara umum, kedua ahli berkesimpulan bahwa hubungan hukum antara para pihak berawal dari perjanjian kerja sama bisnis yang sah, dilaksanakan secara nyata, serta belum ditemukan indikator yang cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat sebagai unsur utama tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Setelah pemeriksaan ahli dinyatakan selesai, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya berupa pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan oleh pihak H. Ady Riawantara pada Rabu, 3 Juni 2026.

Persidangan hari ini memberikan gambaran bahwa terdapat perbedaan yang tegas antara risiko bisnis dalam suatu hubungan kontraktual dengan perbuatan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *