Target Post.net – Banjarmasin. Nasib saja lagi, Kai Nasrullah ( 67 ) alias Kai Inas warga Jalan Simpang Kuin Selatan gang Hidayah RT 021 RW 001 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ini, berusia uzur bukannya menjalani ibadah malah terlibat atau selaku penjual narkotika jenis sabu seberat 15 gram seharga Rp.18 jutaan, sekarang menjalani proses persidangan di PN Banjarmasin, Senin, ( 4/5/2026 ) siang.
Sidang yang digelar melalui virtual ini, diketuai majelis Hakim Fidiyawan Satriyantoro SH,MH yang didampingi kedua anggotanya. Sedang tim JPU dihadiri Adiyaksa Putra SH mewakili Masden SH dari Kejari Banjarmasin.
JPU dalam dakwaan Primair bahwa Kai Nasrullah secara melawan hukum atau secara tidak sah menawarkan untuk menjual, menjual, membeli, menerima, bertindak sebagai perantara dalam penjualan, pembelian, pertukaran atau penyerahan narkotika Golongan I berupa tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram atau lebih dari 5 (lima) batang pohon atau berupa benda non-tanaman dengan berat 5 (lima) gram.
Sebagaimana diatur dan ancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian ” Selain itu kami juga mendakwa Nasrullah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Buku Hukum Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ” kata JPU Adiyaksa Putra SH dihadapan persidangan.
Untuk diketahui awalnya Kami Nasrullah pada hari Jumat, 02 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, didatangi oleh seorang pria di rumahnyam untuk memesan 3 bungkus narkotika jenis shabu.
Dan Terdakwa setuju dan langsung pergi ke toko milik temannya yaitu saudara Jontel (DPO) yang berada di Jalan Pangeran, Kelurahan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Setelah tiba, Terdakwa langsung memesan narkotika jenis shabu dari saudara Jontel sebanyak 3 bungkus dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) per bungkus atau Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Selanjutnya, Terdakwa pulang ke rumah untuk menemui pembeli yang sedang menunggu di rumahnya dan mengatakan bahwa harga narkotika jenis shabu tersebut adalah Rp6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) per bungkus atau Rp18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan pembeli menyetujuinya.
Kemudia hari Sabtu, 03 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, pembeli datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menanyakan apakah narkotika jenis shabu sudah ada atau belum dan pembeli akan menyerahkan uang sebesar Rp.18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa jika pembeli telah melihat narkotika jenis shabu tersebut.
Lalu Terdakwa segera mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah diletakkan oleh saudara Jontel di pinggir Jalan Pangeran dekat pagar. Setelah mengambil 3 bungkus narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa mengambil atau menjambak narkotika jenis shabu dari salah satu bungkus dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri dan memasukkannya ke dalam penjepit plastik milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya untuk menyerahkan pesanan narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli.
Namun sekitar pukul 15.30 WITA, saat masih berada di sisi Jalan Simpang Kuin Selatan Gg. Hidayah RT 021 RW 001 Desa Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Penelitian Narkotika Kepolisian Kalimantan Selatan, yaitu Saksi RIANTO Bin KARJI dan Saksi ACHMAD PRESTA ZAKARIA, SH, MH Bin PRAPTONO dan tim operasi lainnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,21 gram (berat bersih 14,73 gram) yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik pembungkus J&T Express berwarna hitam di tangan kanannya.
Terdakwa beserta barbuk sabu seberat 15 gram tersebut digelandang kekantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

