Sidang Kasus Dugaan Korupsi Miliaran di salah satu Bank BUMN Tabalong, Saksi Pincab.Ungkap Fakta Mengejutkan, Ini Penjelasannya

Target Post.net – Banjarmasin. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan JPU Rugikan salah satu Bank BUMN Cabang Tanjung senilai Rp.4,8 miliar dengan Terdakwa Syarifuddin Buny kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 16/4/2026 ) kemarin.

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza Adrianto SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno SH dan Feby Desry SH. Sedangkan JPU Aswin SH dari Kejari Tabalong.

Sementara Terdakwa Syarifuddin. Buny dalam persidangan didampingi Tim Advokat DR. Sugeng Aribowo SH MH, M.Irana Yudiartika SH MH,bNandra Dedhy SH MM, Azrina Fradella SH MH, Griana Dwinisa SH, MKn.

Dalam persidangan kali ini Tim JPU dari Kejari Tabalong menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Kepala Cabang Bank BUMN Cabang Tabalong.

Pincab dalam keterangannya dihadapan persidangan bahwa ia memiliki tugas dan kewenangan yaitu memimpin seluruh staf, merencanakan, dan mengawasi seluruh kegiatan operasional serta memastikan pencapaian target bisnis termasuk kredit mikro atau kecil.

Setelah mendengarkan beberapa penjelasan terkait tugas dan kewengannya sebagai pincab, dalam kesempatan iapun memberikan keterangan dari setiap pertanyaan baik yang disampaikan majelis hakim, JPU dan juga Advokat dari Terdakwa.

Menariknya dalam persidangan kali ini terungkap fakta dari beberapa transaksi pemindah Bukuan tersebut ada ketidak singkronan dimana dalam dakwaan hanya ada 5 transaksi, dan sesuai keterangan di BAP saksi ada 8 transaksi dan hal ini sempat dipertanyakan pihak Advokat pendamping Terdakwa.

Dalam persidangan juga Ketua majelis hakim sempat mempertanyakan kepada Saksi selaku Pincab..yang bertugas melakukan pengawasan.

” Apakah dalam permasalahan pemindah Bukuan ini setelah pihak BRI melakukan pemeriksaan dan mengambil kesimpulannya siapa saja pihak yang bertanggung jawab, ” tanya Ketua majelis kepada saksi selaku Pincab.Bank BUMN di Tabalong.

Dan oleh saksi dijawab bahwa yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian tersebut adalah atas nama Nor Ifansyah ( DPO ) yg memiliki rencana serta menikmati hasil kejahatan tersebut.

” Dalam permasalahan ini setelah Kami melakukan pemeriksaan dan mengambil kesimpulan yang bertanggung jawab adalah atas nama Nor Ifansyah ( DPO ), ” terangnya dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan JPU sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih saksi dari JPU.

Sementara saksi juga mengatakan dalam persidangan tadi bahwa seluruh kerugian nasabah sudah diganti oleh bank sehingga kerugian negara yg ditimbulkan oleh oknum pegawai bank atas nama Nor Ifansyah ( DPO ) tersebut menjadi kerugian Bank BUMN.

Menariknya, tambahnya, dalam persidangan tadi dimana saat Ketua majelis ketika menanyakan terhadap Saksi Pincab. Apakah terhadap permasalahan UM.06 tersebut apakah hal tersebut kesalahan Terdakwa ?

” Saksi menyatakan bahwa kesalahan tersebut ada karena niat, rencana serta yang menikmati dana tersebut adalah Nor Ifansyah ( DPO ), sehingga yang harus bertanggung jawab adalah Nor Ifansyah ( DPO )” kata saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *