LSM FORPEBAN dan IPPI Minta Kajati Agar Telisik Proyek Pengadaan Antena ORARI dan Proyek Jalan Awayan – Pematang di Balangan

Banjarmasin,  TARGET.  Massa yang tergabung dalam LSM FORPEBAN dan Ikatan Putra-Putri Indonesia ( IPPI ) Kalsel sepertinya tidak pernah mengenal lelah untuk menyuarakan adanya dugaan peyimpangan keuangan negara ( korupsi) yang berakibat meyengsarakan rakyat.
Tidak hanya itu, meskipun bahaya yang setiap kali bisa mengancam pihaknya pun tidak dipedulikan demi penegakan hukum untuk kepentingan masyarakat umum.
Terbukti, hari ini, Senin, 9 Nopember 2020 kembali melakukan aksi demo damai ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Polda Kalsel.
Adapun dalam tuntutanya yang disampaikan Ketua forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara ( FORPEBAN) Kalsel Din Jaya didepan Kajati Kalsel Arie Arifin SH MH melalui Kasi Penkum dan Hendri SH agar menelisik antara lain yaitu, Terkait adanya dugaan Kecurangan dalam proyek pengadaan Pemasangan Antena ORARI pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) di Kabupaten Balangan.
Tidak hanya itu, tambah Ketua FORPEBAN Din Jaya yang dikenal dekat dengan insan Pers ini, juga adanya dugaan dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai Spek atau Pengurangan Mutu dan Kualitas dalam pekerjaan.
Selain itu juga, tambahnya lagi adanya dugaan ketidak beresan dalam Proyek Peningkatan Jalan Awayan -Pematang senilai 1,9 miliar Tahun Anggaran 2020 di Dinas PURP Kabupaten Balangan.
Menurutnya, kuat dugaan dalam pekerjaan Proyek tersebut juga tidak sesuai spek.
Selain itu Kejati juga diminta agar menelisik adanya dugaan Persekongkolan dalam dua proses Lelang pada Proyek bernilai miliaran rupian antara lain yaitu, Dugaan Persekongkolan Dalam Lelang Rehabilitasi Jaringan Di Tapin Kabupaten Tapin SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air WS. Barito Prov. Kalsel Kementerian PUPR TA. 2020 Senilai Rp. 18,3 Miliar
Dugaan Persekongkolan Lelang dan Pekerjaan Tidak Sesuai Spek Pada Proyek Peningkatan Jalan Mandapal Madang (113) Kec. Padang Batung (DAK Regiler) Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Selatan TA. 2019 Senilai Rp.5,9 Miliar.
Sementara usai
melakukan orasinya LSM FORPEBAN bergeser ke Polda Kalimantan Selatan.
Adapun dalam permintaannya kepada pihak POLDA Kalimantas Selatan
Mendukung kelanjutan proses hukum masalah penganiayaan Ketua LSM yang diduga dilakukan oleh Oknum Sekda Kab. Tanah Laut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
” Demi terciptanya kebebasan penyampaian aspirasi di muka umum, sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ” pungkasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *