Tak Terima Divonis Bersalah, Terdakwa Perkara ITE Ajukan Banding

Target Post.net – BANJARMASIN – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama akhirnya Terdakwa dalam pekara Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dugaan pencemaran nama baik, Malisa Alima divonis selama 6 bulan penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, (30/10/2025) kemarin.

Mendengar vonisnya bersalah Terdakwa Malisa melalui Penasehat Hukumnya Henny Puspitawati SH,MH langsung mengajukan banding.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta menyatakan terdakwa Malisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Oleh karena itu, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan kepada terdakwa Malisa.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Henny Puspitawati SH MH, terdakwa Malisa pun menyatakan banding.

Kepada awak media, Henny Puspitawati SH MH pun menegaskan ada beberapa pertimbangan kliennya memilih banding atas putusan tersebut.

Pertama menurutnya terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim, yang mengakui adanya SKB 3 Menteri bahwa seharusnya diselesaikan dahulu perkara dugaan investasi bodong yang beberapa waktu viral yakni Fitrianoor (FN) alias Ifit.
Ifit pun sudah divonis bersalah dan dalam waktu dekat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan bergulir.

“Secara tidak langsung Majelis Hakim mengakui adanya SKB 3 Menteri, tapi katanya tidak terikat,” ujar Henny.

Selain itu, yang jadi pertimbangan lanjut Henny, terkait dengan kerugian yang dialami oleh korban atau pelapor dalam perkara ini tidak dijelaskan secara detil.

“Katanya mengakibatkan kerugian untuk korban. Tapi tidak terlihat berapa kerugiannya. Harusnya kalau memang ada kerugiannya disertai bukti, bukan hanya sekadar keterangan atau pengakuan saja,” tegasnya.

Malisa sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan kasus investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari yakni Fitrian Noor yang sempat viral.

Terdakwa Malisa membuat postingan yang menuding bahwa korban atau orang yang melaporkannya dalam perkara ini, ikut bersekongkol dengan Fitrian Noor.

Kemudian terdakwa juga mengedit sebuah foto korbannya, disertai dengan tulisan berisi tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada pelapor.

“Banyak yang hanyut gara2 meliat inya memajang testi hasil invest 1M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak2” (banyak yang hanyut (tertarik/terbuai) karena melihat dia memajang testi hasil investasi 1 Milyar per bulan. Kalau ditanya selalu memastikan kalau usaha ini aman, sekarang kenapa kamu bungkam jeng, padahal sering sekali teriak-teriak) dan dishare (upload) oleh terdakwa pada akun TIKTOK.

Tidak terima atas tudingan tersebut, pelapor pun akhirnya melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, hingga perkaranya pun bergulir di PN Banjarmasin.

Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan dengan Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *