Target Post.net – Sampit, 6 Oktober 2025 Borneo Law Firm (BLF) melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., resmi mengajukan permohonan percepatan penanganan perkara kepada Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta penyerobotan tanah yang menimpa klien mereka, Zaenal Arifin.
“Kami menilai tidak ada alasan hukum yang sah untuk menunda-nunda penyerahan warkah tersebut. Sudah saatnya penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan agar ada langkah hukum yang tegas,” ujar Dr. Muhamad Pazri dalam keterangan tertulisnya.
Tim hukum BLF menegaskan bahwa kliennya, Zaenal Arifin, telah mengalami kerugian nyata akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh inisial B dan Inisial JP, termasuk dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan secara melawan hukum.
Melalui surat permohonan percepatan tertanggal 6 Oktober 2025, BLF meminta agar Polres Kotawaringin Timur segera meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan, serta mengambil langkah paksa bila diperlukan untuk memperoleh dokumen dari pihak BPN Kotim.
“Kami menghormati kerja penyidik, namun kami juga menuntut agar hak-hak pelapor dilindungi dan proses hukum tidak berlarut-larut. Keadilan harus segera ditegakkan,” tegas Dr. Pazri.
Sebagai firma hukum yang aktif menangani perkara-perkara agraria dan pidana di Kalimantan, Borneo Law Firm menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, agar praktik penyalahgunaan dokumen dan penyerobotan tanah tidak lagi merugikan masyarakat kecil.
Zaenal Arifin menerangkan sejak dulu tanah tersebut adalah miliknya sejak tahun 2013, lalu ada Sdr. B. yang menyewa tanah tersebut singkat cerita pada tahun 2018 Sdr. B meminta uang kepadanya dengan alasan akan mendaftarkan tanah menjadi sertipikat.
” Karena posisi saya merantau lagi ke daerah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan, pada tahun 2024 saya mengunjungi tanah saya tersebut dan mendapat informasi tanah Saya ternyata diduga dijual oleh Sdr. B kepada Sdri. JP dan telah menjadi sertipikat, ” terang Zaenal Arifin.
Lanjutnya, pada tanggal 22 mei 2024 Sdr. B. dengan Surat Pernyataan mengakui bahwa tanah tersebut telah dijual dan akan bertanggung jawab atas masalah tersebut namun ternyata tidak ada itikad baik dari Sdr.B, maka kemudian kasus ini laporkan ke Polres Kotawaringin Timur.
“Saya meminta agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi Saya atas masalah tanah tersebut,Saya Jauh-Jauh dari Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan memperjuangkan tanah saya untuk dikembalikan haknya kepada saya dan ditindak tegas orang yang merugikan saya, “pungkas Zaenal Arifin.
Sementara pihak terkait saat dikonfirmasi masih belum bisa terhubung.
📍 Kontak Media: Borneo Law Firm (BLF)
Komp. Bumi Indah Lestari No. 16, Sei Andai, Banjarmasin
📞 0813-4909-9356 | ✉️