Target Post. net – BANJARMASIN – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama akhirnya Terdakwa M.Reza selaku mantan Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari ( ADCL ) M.Reza divonis penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 2/10/2025 ) baru tadi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Feby Desry SH dan Herlinda SH.
Selain itu, Terdakwa M. Reza Selaku mantan Direktur Perseroda Balangan dikenakan sangsi denda sebesar Rp.400 juta atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan.
Tidak hanya itu Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Ernawati SH,MH dan rekan tersebut diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 10 miliar dan Rp. 800 juta atau bila tidak dibayar hingga perkara sudah inkrah dalam waktu sebulan akan diganti kurungan selama 4 tahun penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa M. Reza telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa M.Reza sebelumnya dituntut JPU tim Kejari Balangan selama 9 tahun penjara.
Untuk diketahui awalnya PT. Asabaru mendapatkan dana sebesar Rp. 20 Miliar secara bertahap.
Ditengah perjalan muncul permasalahan dan hasil temuan diperoleh adanya dugaan penyimpangan sebesar Rp. 16 miliaran.
Atas temuan tersebut terdakwa mempertanggung jawabkan perbuatannya.