PN Banjarbaru Laksanakan Peletakan Eksekusi Terhadap Yayasan Banua Bina Husada

Target Post.net – Banjarbaru. Pembacaan penetapan sita eksekusi yang dilakukan PN Banjarbaru atas lahan dan aset Yayasan Banua Bina Husada termasuk komplek Akademi Kebidanan Banua Bina Husada berjalan lancar, pada Kamis, ( 12/6/2025 ) kemarin.

Dalam eksekusi yang digelar tersebut dihadiri semua pihak terkait antara lain Ketua PN Banjarbaru diwakili Juru Sita, BPN Kota Banjarbaru serta pihak Kuasa Hukum Penggugat.

Adapun langkah diambil karena pihak yayasan tidak menjalankan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Banjarbaru Nomor 1/Pdt.eks/2025/PN BJB jo. Nomor 7/Pdt.G/2020/PN BJB jo. Nomor 85/PDT/2020/PT BJM jo. Nomor 1372 K/PDT/2023 jo. Nomor 389 PK/PDT/2024.

Dalam penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan peletakan sita eksekusi terhadap tanah seluas 5.428 meter persegi berikut bangunan Akademi Kebidanan yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Ketua PN Banjarbaru, Agus Safuan Amijaya SH MH melalui juru sita Fahrul menyatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah para termohon tidak mematuhi putusan meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning) pada Februari 2025.

“Telah terbukti bahwa para termohon belum juga memenuhi kewajiban hukum meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap dan telah ditegur secara resmi. Oleh karena itu, demi keadilan, pengadilan menetapkan dilakukannya sita eksekusi,” ujar Fahrul kepada sejumlah wartawan usai membacakan putusan, Kamis (12/6).

Fahrul menambahkan, apabila pembayaran ganti rugi tetap tidak dilakukan, maka pengadilan akan melanjutkan ke tahap lelang terbuka atas aset untuk menutupi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk bunga dan biaya perkara.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses belajar-mengajar di Akademi Kebidanan tidak akan terganggu dengan pelaksanaan sita eksekusi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *