Target Post.net. BANJARMASIN – Arianto, terdakwa kasus penipuan dengan jumlah besar hampir Rp1 miliar, bersiap-siap untuk mendapatkan ganjaran hukuman atas perbuatannya itu. Tidak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut tiga tahun penjara.
Tuntutan hukuman itu disampaikan jaksa saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/6) tadi.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH, dengan anggota Maria Anita Christianti Cengga SH, dan Rustam Parluhutan SH MH, JPU Ernawati SH berpendapat bahwa terdakwa Arianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Hal ini disebutkan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana karena melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Arianto keberatan. Secara lisan, kepada hakim yang menyidangkan kasus itu, terdakwa memohon untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
Kasus dugaan penipuan ini bermula pada tanggal 3 Juli tahun 2024. Kala itu, terdakwa Arianto bertemu Andrian Syahbana, saksi dalam kasus ini, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Terdakwa dan saksi merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kepada saksi Andrian Syahbana, terdakwa Arianto menawarkan jasa seolah-olah bisa menguruskan asimilasi atau bebas bersyarat. Dengan menyakinkan saksi, terdakwa menyatakan kenal dengan beberapa pejabat.
Selanjutnya terdakwa membujuk rayu saksi untuk berkomunikasi langsung dengan seseorang yang disebutkannya bernama Indra, sebagai tangan kanan pejabat Menkumham RI di Jakarta. Melalui telepon genggam terdakwa, saksi melakukan komunikasi dengan seseorang yang mengakui bernama Indra tersebut.
Dalam percakapan itu, Indra meminta agar saksi Andrian Syahbana mengirimkan dana kesungguhan sebesar Rp. 250.000.000 melalui rekening yang nantinya disampaikan oleh terdakwa.
Meskipun dana kurang lebih Rp.900 jutaan yang dikeluarkan untuk kepengurusan asimilasi, namun hingga kini urusan tersebut tidak ada berhasil. Bahkan sebaliknya, terdakwa Arianto harus menanggung pesakitan di persidangan atas ulahnya tersebut. corry

