Target Post.net – Banjarmasin. Setelah menjalani proses hukum yang tidak hanya memakan waktu dan juga tenaga, akhirnya secara mengejutkan terdakwa yang awal dituding melakukan tipikor yang rugikan keuangan bank milik BUMN ternyata tidak terbukti.
Pasalnya, dalam putusannya majelis hakim memutus bebas Onslag bagi terdakwa Ahmad Maulid Alfath selaku Developer Perumahan Alfath, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 2/6/2025 ) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya Febi D SH. Sedangkan dalam persidangan dihadiri JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H, mewakili Arri Hanugrah Dewanto Wokas, S.H., M.H. dari Kejari Banjarmasin.
Adapun dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa terdakwa Ahmad M.Alfath yang didampingi dari kantor Hukum DR.Syamsul Hidayat SH,MH, Husrani Noor, SE, SH dan rekan, dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dan memutus bebas Onslag Van recht vervolging atau membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Dimana perbuatan terdakwa tidak termasuk ranah pidana, melainkan merupakan persoalan keperdataan. Dengan demikian, pengadilan menjatuhkan putusan onslaag atau melepaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum pidana.
Sebelumnya terdakwa M.Alfath dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,58 miliar atau diganti dengan kurungan 9 bulan apabila tidak dibayar.
Penasehat Hukum Terdakwa M.Alfath yaitu DR. Syamsul Hidayat SH,MH, Husrani Noor SE,SH dan rekan dari kantor Hukum DR Syamsul Hidayat SH,MH terhadap putusan tersebut pihaknya merasa bersyukur dan menilai putusan tersebut sangatlah berdasarkan mengingat memang dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sangatlah terang benderang bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Terpisah Husrani SH,MH menambahkan bahwa klien pada saat itu menghadapi tekanan besar akibat pandemi COVID-19 yang menghantam usahanya saat proyek berjalan. Dan pihaknya mengakui pada saat itu banyak kendala yang dihadapi.
“ Meskipun demikian klien kami tetap berusaha membayar cicilan meski tak selalu sesuai kesepakatan,” kata Rani.
Lanjutnya, karena putusan bebas Onslag sekarang pihaknya menunggui keluarnya hasil petikan putusan dari hakim terhadap kliennya, untuk segera mungkin mengeluarkannya dari penjara yang sebelumnya ditahan.

