Banjarmasin, TARGET. Kedua terdakwa dalam perkara narkoba seberat 32 kilogram yaitu Said Akhmad Zais Assegaf alias Habib (berkas terpisah ) dan terdakwa Jayadi warga sungai Lulut, Kabupaten Banjar, akhirnya divonis oleh majelis hakim masing-masing Seumur Hidup, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 26/10) kemarin siang.
Sidang dengan videoconference
tersebut, dipimpin langsung Ketua PN Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Daru S R SH MH dan turut hadir Jaksa Penuntut Umum Agus Subagya SH MH dari Kejati Kalsel dan turut hadir Penasehat hukum Dr. Fauzan Ramon SH MH bersama rekan.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana melawan hukum
sebagai mana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2) jo pasal 132 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis tersebut sama sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Hukum.
Sementara Penasehat Hukum Dr. Fauzan Ramon SH MH mengatakan bahwa setelah mendengarkan putusan seumur hidup bagi kedua kliennya tersebut, pihaknya akan berembuk terlebih dulu baik kepada kedua terdakwa maupun kepihak keluarga keduanya.
” Setelah divonis Seumur Hidup, masih ada upaya lain, namun sebelum mengambil sikap terlebih dulu akan mengadakan pertemuan dengan para terdakwa beserta keluarganya, dan masih ada waktu seminggu untuk fikir-fikir, ” terang Fauzan Ramon ditemui usai sidang. Tim

