Kesandung Penggelapan Solar, Dua Karyawan PT. MPB di Vonis 10 Bulan Penjara. – Penasehat Hukum Robert Hendra Sulu SH MH Tidak Banding

Banjarmasin,  TARGET.  Meskipun vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa  Benyamin Patalangi (39) warga
Jaga VIII Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
dan Indri Saputra Pasak (39) warga Pengulu Desa Tengan kecamatan Mengkedek,  Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan tidak sesuai harapan namun mereka tetap menerimanya.
 
Dalam persidangan dengan V-Con oleh majelis hakim yang dipimpin Rosmawati SH MH dengan kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru Swastika Rini SH MH,turut hadir Penasehat Hukum Robert Hendra Sulu SH MH dan juga JPU dari Kejati Kalsel, bahwa kedua terdakwa diputus hukuman 10 Bulan Penjara, saat sidang lanjutan yang kembali digelar Di PN Banjarmasin, Kamis, ( 15/10 ) kemarin siang.
 
Menurut pertimbangan majelis hakim kedua terdakwa telah terbukti  bersalah secara tanpa hak telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya dan atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi masih dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencaharian dan atau karena mendapat upah
 
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374  KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.
 
Sementara sebelumnya kedua terdakwa telah dituntut JPU agar kedua terdakwa agar dihukum selama 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
 
Penasehat Robert Hendra Sulu SH MH mengatakan bahwa setelah mendengarkan putusan 10 Bulan Penjara yang dibacakan dihadapan saat persidangan pihaknya tidak melakukan upaya hukum lagi atau banding alias menerima.
 
” Setelah melakukan pembicaraan dengan para klien, yang katanya mereka menerima saja putusan tersebut, oleh itu Saya selaku Penasehat Hukum mereka juga tidak akan melakukan upaya hukum berupa banding, namun pihak JPU masih difikir-fikir, ” terang Pengacara yang gemar musik ini, ditemui usai sidang. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *