PT Bimo Taksoko Gono Gugat PD. Baratala Rp. 14 Miliar Terkait Tambang Bijih Besi

Target Post. Net – Pelaihari , 21 Agustus 2024 – Merasa dirugikan lantaran tidak di berikannya SPK Usaha Pertambangan, Dirut PT. Bimo Taksoko Gono Bambang Tri Gunadi melalui Kuasa Hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH, MH melayangkan gugatan terhadap PD.Baratala sebesar Rp. 14 miliar, di PN Pelaihari, kemarin. 

Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH, MH dari Advis Law Firm,  mengatakan pihaknya telah memasukkan permohonan gugatan terhadap PD Baratala ke PN Pelaihari, kemarin. 

” Berkas permohonan telah kami masukan ke PN Pelaihari dan gugatan tidak hanya ke PD. Baratala namun juga ke pihak lain yaitu terhadap Namsam, Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri, dan Muhamed Nasmudin Perdosi, mantan karyawan PT Bimo Taksoko Gono, yang diduga terlibat dalam operasi penambangan ilegal di lahan tersebut, ” terang Isai saat ditemui.

Ditambahkan, gugatan terhadap PD Baratala Tuntung Pandang dan dua pihak lainnya di Pengadilan Negeri Pelaihari. Gugatan ini mencuat dari sengketa pertambangan yang melibatkan lahan di Desa Pemalongan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Menurut Penggugat, yang diwakili oleh Direktur Utama PT Bimo Taksoko Gono, Drh. Bambang Tri Gunadi, menuduh bahwa PD Baratala Tuntung Pandang telah melakukan penambangan dan penjualan bijih besi tanpa persetujuan yang sah di lahan yang dimiliki oleh PT Bimo Taksoko Gono. Selain itu, PD Baratala diduga melakukan pelanggaran perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

Dalam gugatannya, PT Bimo Taksoko Gono mengklaim telah melakukan pembebasan lahan dan memenuhi semua persyaratan hukum yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan. Namun, dalam prosesnya, mereka menghadapi kendala izin kuasa pertambangan yang tumpang tindih dengan milik PD Baratala, yang kemudian memicu konflik ini.

Gugatan ini meminta kompensasi atas kerugian yang dialami serta penegakan hak hukum terkait kepemilikan lahan dan izin pertambangan yang sah. Pengadilan Negeri Pelaihari diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan menyelesaikan sengketa ini dengan tepat.

Sementara Dirut PT.Bimo Taksoko Gono Bambang Tri Gunadi berharap terhadap pihak Pengadilan Negeri Pelaihari yang memeriksa perkara gagatan tersebut dalam putusan bisa memberikan rasa keadilan. 

” Saya berharap dan bahkan masyarakat setempat mengharapkan agar pihaknya bisa mendapatkan SPK kembali untuk melaksanakan pertambangan bijih besi dan masyarakat setempat juga bisa bekerja kembali, ” ungkap Bambang. 

Lanjutnya, dimana dalam bisnis usaha pertambangan bijih besi tersebut telah mengeluarkan dana yang besar yaitu sekitar Rp. 50 miliar dan selama ini hasilnya belum kembali. 

” Saya sudah menginvestasi dana sebesar 50 miliar untuk usaha pertambangan bijih besi ini, dan hingga sekarang kerugiannya belum kembali, oleh itu ia berharap dengan bergulirnya kasus antara pihaknya dengan PD Baratala di PN ini pihaknya bisa mendapat SPK kembali dan ia dan masyarakat bisa bekerja kembali, ” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *