Diduga Diberhentikan Sepihak Nasa Keraoke Luxury Club Bjm Digugat Rp. 250 juta

Target Post. Net – Banjarmasin. Sidang perdata dengan no. Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Bjm antara prinsipal Rane Irma Piliang didampingi Kuasa Hukumnya Taufik Machfuyana SHut,  SH, MH selaku Penggugat berhadapan dengan PT. Kharisma Inti Serasi ( Nasa Karaoke Luxury Club Banjarmasin) didampingi Kuasa Hukum Saladin SH selaku pihak Tergugat.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH, MH didampingi kedua anggotanya mau Febrian Ali SH, MH dan Aryas Dedi SH, MH

Selain Nasa, Suroto selaku Manager di Nasa Karaoke LCB dan Corry selaku Ibu Pengelola LC di Nasa Karaoke LCB dan juga Linda Alias Denise selaku Asisten Ibu Pengelola LC di Nasa Karaoke LCB juga jadi Tergugat.

Kuasa Hukum Taufik Machfuyana SHut, SH, MH menjelaskan gugatan yang dilayangkan terhadap ke empat Tergugat tersebut dikarenakan kliennya yaitu Rane Irma Piliang selaku mantan PL Nasa yang diduga dikeluarkan tanpa alasan yang jelas.

” Padahal klien kami tersebut sudah bekerja kurang lebih 4 tahun namun selama ini tanpa ikatan perjanjian kerja apapun, ” lanjut pengacara Taufik saat ditemui diruang kerjanya.

Dijelaskannya, Padahal pembayaran penghasilan PL Nasa itu melalui Manajemen Nasa artinya kliennya Rane Irma  pekerja Nasa.

Lanjutnya, memang saat persidangan pihak Tergugat sempat melakukan eksepsi.

” Namun dalam berjalannya proses peradilan kemarin pihak Tergugat dari Nasa melakukan eksepsi tentang kompetensi absolut tentang kewenangan pengadilan dalam menangani karena menurut tergugat seharusnya PHI tapi eksepsinya di tolak karena kita menggugat PMH nya jadi tepat sudah di pengadilan negeri, ” katanya.

Ditambahkan, pihaknya berharap agar semua gugatannya dikabulkan seluruhnya.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000  secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini dibacakan.

Memerintahkan Tergugat I untuk memberhentikan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dari Pekerjaannya di Perusahaan Tergugat I;Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.

Sementara para pihak Tergugat tidak bisa dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *