Target Post.Net – Banjarmasin. Lando Simatupang melalui Kuasa Hukumnya Ellywati Suzanna SH MH mengatakan bahwa dalam persidangan mediasi dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin masih belum ada kesepakatan.
” Saat mediasi tadi kami sudah sampaikan penawaran atau proposal perdamaian sesuai arahan hakim mediator Rustam Parluhutan SH, MH agar menurunkan nilai gugatan. Dimana untuk kerugian materiil tetap sesuai gugatan sebesar Rp. 851 juta namun hanya inmateriil yang kami turunkan dari ganti rugi Rp. 100 miliar menjadi 2 miliar, ” kata Kuasa Hukum Ellywati SH,MH.
Dijelaskan, memang saat mediasi tadi pihak RSUD Ulin Banjarmasin juga telah menyerahkam penawaran atau proposal perdamaian.
Dan juga dalam permasalahan ini pihak RSUD lah yang bertanggung jawab atas semua yang dilakukan dokternya.
Dan selanjutnya, pada saat ini Kaukus dengan pihak tergugat dan Kedepannya Kaukus dengan Tergugat.
Adapun terkait masalah ini tidak hanya ke ranah hukum, namun juga pihak korban melalui Kuasa Hukum telah menyurati ke Mendagri, Kepala Dinas dan Bahkan ke Gubernur namun pada prinsipnya pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin bisa dibenahi.
” Diharapkan laporannya disikapi agar pelayanan di RSUD Ulin Banjarmasin bisa lebih baik, mengingat masalah ini tidak hanya menimpa terhadapnya, namun masih ada terhadap orang lain, dimana saat datang ke RSUD sehat namun ketika dioperasi bukan baik dan sehat ne malah jadi mayat, ” katanya dengan nada kecewa.

