Kembali Bersidang, Pengusaha Kelapa Sawit Diduga Tipu Rekan Bisnisnya Rp. 1,3 Miliar

Target Post. net – Banjarmasin.  Terdakwa Fadlan Khair Pengusaha Kelapa Sawit asal Batola yang diduga tipu Rekan Bisnisnya Rp. 1,3 miliar kembali menjalani sidang lanjutan agenda saksi, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 23/7/2024 ).

Sidang agenda saksi kali ini dketui majelis hakim Fidiyawan SH, MH didampng kedua anggotanya Rustam SH, MH dan Maria SHMH.

Adapun sidang kali ini  JPU hadirkan 2 saksi fakta salah satu saksi yang

Adalah korban.

Saksi Korban S mengaku tertipu lantaran omongan terdakwa yang begitu menyakinkan dan terdakwa dulunya memang pernah ikut bersamanya dalam bisnis yang sama.

” Setelah uang sudah diserahkan untuk membeli buah kelapa sawit sebesar 1 miliar 300 juta, dan hingga kini bukannya hasil dari perjanjian usaha 70 % didapat malah modal yang berikan tidak kembali, ” tuturnya saksi dihadapan persidangan.

Tidak hanya itu, ia tertipu dengan surat invoice yang diperlihatkan terdakwa saat ditanya hasil dari penjualan buah kelapa sawit ke perusahaan.

” Sudah dijual dan diterima oleh perusahaan namun hingga kini belum dibayar, ” terangnya sambil memperagakan terdakwa memperlihatkan invoice setiap kali hasil dari bisnis.

Saksi D menerangkan bahwa ialah yang mengenalkan terdakwa dengan korban, dan saksi kenal dengan terdakwa sama-sama ikut fitnes.

Saksi juga mengakui bahwa mengenalkan terdakwa dengan korban karena saat itu terdakwa butuh modal bisnis kelapa sawitnya.

Dan kebetulan saksi S menyetujui untuk memodali usaha terdakwa dengan#88 perjanjian 70% untuk korban dan 30 % untuk terdakwa dan saksi D akan memperoleh p dari keduanya.

Sementara atas keterangan kedua saksi tersebut tidak ada yang dibantah terdakwa.

Untuk diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *