Pertanyaan:
Saya seorang pengasuh Panti Asuhan di Semarang. Tahun yang lalu kami menyembelih hewan qurban sebanyak 3 ekor sapi (hasil serikat para donator). Sebagian dimakan oleh anak asuh dan sebagian lainnya kami bagikan kepada yang berhak menerima. Bertepatan pada saat itu saya melangsungkan walimah (nikah). Lalu 1 ekor sapi oleh pengurus Panti diserahkan pada pihak wanita sebagai tanggungan saya, dan disembelih pada hari tasyriq. Dan pihak wanita tidak mengetahui kalau itu adalah hewan qurban. Pertanyaan saya adalah:
Bagaimana hukumnya dengan hal itu? Karena sampai sekarang saya masih bingung, takut akan dosa dan siksaan Allah.Kalau toh memang saya harus menggantinya, bolehkah saya menggantinya dalam bentuk uang seharga sapi itu?
Demikian, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Penanya:
Khoir, Semarang
(disidangkan pada hari Jum’at, 16 Desember 2005)
Jawaban:
Para donator adalah pihak yang memberi amanah atau kepercayaan kepada pengurus Panti Asuhan, agar uang yang diserahkan kepada pengurus Panti Asuhan dibelikan sapi sebagai hewan qurban. Selanjutnya daging qurban dibagi-bagikan kepada yang berhak menerima. Pengurus Panti Asuhan adalah pihak yang diberi amanah, harus menunaikan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya, mengingat firman Allah:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا …
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya …” [QS. an-Nisa’ (4): 58].
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” [QS. al-Anfal (8): 27

