Hakim Bebaskan Dirut Utama PT. RMM dan Direktur Operasional  dari Penahanan

Banjarmasin,  TARGET.  Kedua pasutri yang juga sebagai terdakwa dugaan perkara penggelapan yaitu Hj.  Sarmah (45) selaku Dirut PT. Rahmah Mandiri Mulia (PT. RMM)  dan H.  Suhardi (49) selaku Dirut PT.  HMM, akhirnya kembali menghirup udara segar diluar tahanan atau dikeluarkan dari Rumah Tahanan TAHTI Polda Kalsel, pada Senin,

Kedua pasangan suami istri warga Jalan Gunung Pandau Rt.10 kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin,  Kabupaten Balangan dibebaskan dari tahanan atas dasar dari Putusan Sela yang dibacakan oleh majelis Hakim yang diketuai Rosmawati SH MH dengan kedua anggotanya Heru Kuntjoro SH MH dan Daru S R SH MH, dalam sidang dengan agenda Putusan Sela, perkara no. 739/ Pid.B /2020/ PN. BJM, yang digelar di PN Banjarmasin, Senin (21/9) pagi tadi.
Sidang melalui telekonference yang dihadiri JPU Supriyadi SH dari Kejati Kalsel,  dan turut hadir Penesehat Hukum Samsul Hidayat, SH, MH, Sarwo Sutiyanto, SH, Husrani Noor, SH, MH, Runik Erwanto,SH, Akhmad Perdana Alamsyah, SH, Samsul Bahri, SHi, MH.
Adapun amar Putusan yang dibacakan dihadapan persidangan yaitu,  menerima eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum para terdakwa, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum no. reg. perkara PDM-191/BJRBR/08/2020 batal demi hukum,menyatakan pemeriksaan
perkara no 739/Pid.B/2020/PN.BJM atas nama terdakwa HJ. Sarmah dan kawan-kawan tidak dapat dilanjutkan, membebaskan para terdakwa dari tahanan, dan membebankan biaya kepada negara.
Sementara, Penasehat Hukum Husrani Noor SH MH mengatakan bahwa agenda sidang Putusan Sela, dalam putusannya majelis hakim berpendapat bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai Batal karena tidak sesuai dengan keadaan Hukum sebenar nya yg terjadi.
Dijelaskan,  bahwa Pelapor adalah Bukan Direktur Utama PT. Rahmah Mandiri Mulia (PT. RMM di Balangan), Krn berkaitan hal tersebut telah ada 2 buah Putusan Pengadilan Negeri Paringin dan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalsel yg menyatakan Terdakwa Hj. Sarmah tetap sebagai Direktur Utama PT. RMM, sehingga dakwaan jaksa tersebut kabur dan dibatalkan oleh Majelis hakim.
Menurutnya,  berdasarkan dari Putusan Sela tersebut pada hari ini pihaknya akan menjemput langsung ke dua kliennya tersebut dari rumah tahanan.
Ditambahkan,  Rani bahwa perkara yang menimpa kliennya adalah perkara perdata. Dimana sudah dalam pokok perkara, dan sudah memiliki dua keputusan yaitu no 2 /PDT. G/2019 pada tingkat pertama dan no. 5 PDT. G/ 2020  pada tingkat banding, sementara sekarang perkara sudah dalam kasasi.
” Namun perkara ini tetap didorong ke pengadilan, dan oleh majelis hakim diputuskan agar kedua terdakwa bebas demi hukum, jelasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *