Banjarmasin, TARGET. Dalam rangka sebagai tindak lanjut gugus tugas yg telah di SK kan KPN Banjarmasin.
Tim Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 PN Banjarmasin Kelas IA yang telah ditunjuk tersebut segera bergerak cepat yaitu melakukan penyemprotan desinfektan kembali dilingkungan kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Sabtu, (19/9) kemarin pagi.
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH MH melalui humas Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan bahwa setelah menunjuk Tim Pencegahan dan Penyebaran Covid -19 tersebut diharapkan segera mungkin bisa melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran virus yang membahayakan tersebut. Dan sekarang pihaknya telah bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan penyemprotan dilingkungan kantor PN Banjarmasin.
” Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Badan Pengendalian Bencana Daerah ( BPBD) Kota Banjarnasin, melakukan penyemprotan desinfektan dilingkungan kantor, antara lain penyemprotan dihalaman tengah atau taman, dan semua ruangan kerja dan gudang, ” jelasnya.
Ditambahkan, Tim gugus tugas covid -19 selain telah melakukan penyemprotan dilingkungan pengadilan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjung atau tamu yang berurusan.
” Setiap Tamu atau pengunjung yang berurusan diwajibkan memakai masker, dan juga melakukan pengecekan suhu badan dan menyiapkan hand sanitizer untuk membersihkan tangan, ” jelas Aris Bawono yang juga sebagai Tim gugus tugas PP covid-19.
Tambahnya lagi, diharapkan masyarakat atau para pengunjung bisa mematuhi aturan prokes yang telah diterapkan tersebut.
” Semua yang dilakukan atau mematuhi prokes di PN banjarmasin adalah untuk kebaikan Kita semua dalam mencegah dan menghindari penyebaran virus corona tersebut, ” tuturnya. Tim

