Tim Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 PN Banjarmasin Kelas IA Gerak Cepat, Lakukan Penyemprotan di Lingkungan Kantor

Banjarmasin, TARGET.  Dalam rangka sebagai tindak lanjut  gugus tugas yg telah di SK kan KPN Banjarmasin.

Tim Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 PN Banjarmasin Kelas IA yang telah ditunjuk tersebut segera bergerak cepat yaitu melakukan penyemprotan desinfektan kembali dilingkungan kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Sabtu,  (19/9) kemarin pagi.

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH MH melalui humas Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan bahwa setelah menunjuk Tim Pencegahan dan  Penyebaran Covid -19 tersebut diharapkan segera mungkin bisa melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran virus yang membahayakan tersebut. Dan sekarang pihaknya telah bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan penyemprotan dilingkungan kantor PN Banjarmasin.

” Pihaknya bekerjasama dengan  Dinas Kesehatan dan Badan Pengendalian Bencana Daerah ( BPBD)  Kota Banjarnasin, melakukan penyemprotan desinfektan dilingkungan kantor,  antara lain penyemprotan dihalaman tengah atau taman, dan semua ruangan kerja dan gudang, ” jelasnya.

Ditambahkan, Tim gugus tugas covid -19 selain telah melakukan penyemprotan dilingkungan pengadilan,  pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan bagi para pengunjung atau tamu yang berurusan.

” Setiap Tamu atau pengunjung yang berurusan diwajibkan memakai masker,  dan juga melakukan pengecekan suhu badan dan menyiapkan hand sanitizer untuk membersihkan tangan, ” jelas Aris Bawono yang juga sebagai Tim gugus tugas PP covid-19.

Tambahnya lagi,  diharapkan masyarakat atau para pengunjung bisa mematuhi aturan prokes yang telah diterapkan tersebut.

” Semua yang dilakukan atau mematuhi prokes di PN banjarmasin adalah untuk kebaikan Kita semua dalam mencegah dan menghindari penyebaran virus corona tersebut, ” tuturnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *