Kasus Dugaan Penganiayaan trerhadap Pelajar SMA 7 Banjarmasim Jalani Sidang Perdana

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Tersangka AR terkait kasus dugaan penganiayaan berupa penusukan terhadap temannya sesama pelajar SMAN 7 Banjarmasin mulai menjalani sidang perdananya di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 20/2/2024 ).

Sidang tergolong perkara anak ini dipimpin hakim tunggal Aries Dedy SHMH, sementara JPU Mashuri SH bersama tim dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Sedang terdakwa AR didampingi Kuasa Hukum Ritawati SH dan Reza Faiaal. SH dari kantor LBH

Adapun persidangan kali ini, agendanya pembacaan dakwaan dimana oleh JPU terdakwa AR dianggap melanggar Pasal 80 ayat 2   UU Perlindungan anak

Kedua,  melanggar pasal 355 ayat 1 dan 353 ayat 2 KUHP,,

Kuasa Hukum Reza Faisal SH mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut.

” Agar persidamgan bisa lebih cepat selesainya kami dari pihak Kuasa Hukum Terdakwa AR dalam persidangan ini tidak mengajukan eksepsi, ” kata Reza.

Menurut Reza, memang sesuai aturan kalau perkara anak sebelum naik kepersidangan terlebih dulu dilakukan mediasi dimana agar perkara bisa diselesaikan tanpa harus ke persidangan.

Ditambahkan, Kuasa Hukum Ritawaty SH mengatakan bahwa pihaknya meskipun melakukan permohonan perdamaian namun hingga kini belum ada kesepakatan damai, namun pihaknya a kan terus melakukan upaya agar bisa berdamai meskipun masih dalam proses persidangan.

Sidang oleh hakim dilanjutkan minggu depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *