JPU Hadirkan Eks Calon Istri Diduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi

Target Post.net – BANJARMASIN. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama akhirnya Terdakwa Adi Legowo alias Cesper dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,9 kilogram asal Palangka Raya, saat sidang di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 9/4/2026 ) siang.

Sidang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya.

Dalam Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejati Kalsel, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (8/4).

“Menuntut agar terdakwa  Adi Legowo alias Adi alias Sunarso alias Cesper dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Rahmawati saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana penjara 18 tahun, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Adi Legowo sendiri sebelumnya didakwa telah melakukan perdaran sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan besarat total 12,9 kilogram.

Ia didakwa telah melanggar  Pasal 114 ayat (2) Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk diketahui Terdakwa Adi Legowo sebelumnya telah berhadapan dengan hukum atau residivis dengan kasus yang sama yaitu narkoba, dan dihukum selama 3 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di halaman Hotel Roditha, Banjarmasin pada 12 Desember 2025 lalu. Dari penggeledahan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan 13 paket besar sabu dengan berat bersih total 12.996,24 gram di dalam tas yang dibawanya.

Dari pemeriksaan, sabu tersebut diambil dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Barang haram itu kemudian dibawa ke Banjarmasin atas perintah seseorang melalui aplikasi Signal dengan nama akun “Berlin”.

Terdakwa juga mengaku sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari akun tersebut dan telah menerima upah sebesar Rp501 juta.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menyampaikan pembelaan secara lisan. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukuman dengan alasan terdakwa bersikap jujur, kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *