Sabu Senilai Rp. 820 Juta Dimusnahkan, Polres Tanah Laut Selamatkan 16.250 Jiwa

Target Post.net – Tanah Laut. Polres Tanah Laut menggelar kegiatan press Conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Laut, Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatres Narkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan, A.Md. Kegiatan tersebut turut dihadiri awak media Tanah Laut dan dilaksanakan di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Selasa (17/3).

Dalam pemaparannya, Kapolres Tanah Laut, Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1 Februari hingga 7 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 kasus ditangani Polres Tanah Laut dan 1 kasus oleh Polsek Kintap, dengan total 20 tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 656,59 gram, uang tunai sebesar Rp12.000.000, 1 unit mobil Avanza, serta 8 unit sepeda motor.

Lebih lanjut Kasatres Narkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menjelakan kepada awak media, khusus selama bulan suci Ramadan, terhitung sejak 19 Februari hingga 7 Maret 2026, Satresnarkoba Polres Tanah Laut juga berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 10 orang yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan, serta barang bukti sabu seberat 594,84 gram.

“Narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi dengan asumsi 0,20 gram per orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan sekitar 16.250 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp820.000.000” jelasnya.

Usai pelaksanaan press release, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 648,77 gram sebagai bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *