Disinyalir Rugikan Bank BRI Rp.4,8 M, Oknum Pejabat SBM Bank BRI Tanjung Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Target Post.net – Banjarmasin.Diduga Rugikan Bank BRI sebesar Rp, 4,8 miliar dengan Terdakwa Syarifuddin Buny ( 55 th ) alias Buny selaku Small Bisnis Manager ( SBM )di Bank BRI Cabang Tanjung Tabalong Jalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 5/3 ).

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum yang disaksikan keluarga Terdakwa tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza Adrianto SH,MH didampingi kedua anggotanya Arif Winarno dan Feby Desry SH, dan JPU dihadiri Tim JPU Kejari Tabalong.

Adapun agenda pada hari ini, JPU mambacakan dakwaannya terhadap Terdakwa Syarifuddin dihadapan persidangan.

Terdakwa Syarifuddin Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Dalam dakwaanya penuntut umum mendakwa Buny telah meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah, yang ajukan oleh Norifansyah selaku Relationship Manager BRI Cabang Tanjung.

Saat ini Norifansyah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” kata JPU Kejari Tabalong, Aswin Daniswara.

Menurut penuntut umum selama periode JanuariĀ  hingga Desember 2024, terdakwa Buny dan Norifansyah telah melakukan pemindahbukuan transaksi keuangan sebanyak 128 kali.

“Pemindahbukuan dilakukan secara internal, menggunakan formulir UM-06 tanpa dilakukan verifikasi sesuai ketentuan oleh terdakwa,” ujarnya.

Lebih lanjut penuntut umum menjelaskan, bahwa sejumlah transaksi tersebut berasal dari berbagai rekening nasabah, seperti giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA).

Penuntut umum juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman, yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana tersebut dialihkan oleh terdakwa untuk menutup kewajiban kredit debitur lain, serta kepentingan pribadi.

“Terdakwa Norifansyah menggunakan dana tersebut secara pribadi, satu diantaranya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ungkap Aswin.

Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar.

Usai penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Cahyono Riza Arianto menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Syarifuddin, Advokat M. Irana Yudiartika SH,MH mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dakwaan JPU tersebut dan akan mengadakan Perlawanan. Dan pihaknya berpendapat bahwa kliennya tidak bersalah.

” Jadi atas dakwaan yang disampaikan JPU terhadap kliennya yaitu Syarifuddin pada dasarnya Kami akan mengajukan perlawanan, ” kata Irana yang ditemui usai persidangan.

Lanjutnya, kenapa pihaknya mengajukan perlawanan yang dulunya disebut eksepsi karena kami berpendapat ada beberapa hal yang didalam dakwaan JPU tersebut yang menurut pihaknya dan juga kliennya keberatan terhadap dakwaan JPU tersebut.

” Dan keberatan dari kami terhadap dakwaan JPU tersebut akan kami bacakan dipersudangan berikutnya, ” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *