Target Post.net -;Muara Teweh. Setelah menjalani proses persidangan yang tidak hanya memakan waktu juga tenaga ini, akhirnya keempat terdakwa yaitu Ahmad Yudan Baya,Terdakwa II Muliadi, Terdakwa III Jalemo as Pak Jalil dan Terdakwa IV Dinsupendi Divonis denda masing-masing membayar Rp.50 juta.
Dengan katentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari oleh hakim, saat sidang digelar di PN Muara Teweh, Selasa, ( 3/2/2026 ) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk masyarakat umum tersebut diketuai majelis hakim Sugianur SH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan JPU Raisal Ependi Batubara SH dari Kejari Muara Teweh.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa para Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Yohanes Lie SH,MM dan Ario Poejiarto SH tersebut telah terbukti bersalah
Atau para terdakwa dinilai telah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan Tindak Pidana merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat 2 sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 162 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2028 fentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Putusan majelis hakim tersebut tidak beda dengan Tuntutan JPU Yuliana Catering Tri Sumarna, S.H. yang dibacakan saat persidangan kemarin.
Setelah mendengarkan amar putusan tersebut semua pihak menerimanya.
Penasehat Hukum para Terdakwa Yohanes Lie SH,MM membenarkan bahwa vonis bagi para terdakwa telah dibacakan, dan dalam amar putusannya majelis hakim sependapat dengan Tuntutan JPU yaitu sama baik itu sangsi denda.
” Banar, dalam sidang kemarin majelis hakim telah membacakan amar putusannya. Yang mana majelis hakim sependapat dengan Tuntutan JPU kemarin, baik jumlah denda maupun subsidairnya, ” kata Pengacara Senior saat ditemui di Kantornya di HKSN Banjarmasin.
Keempat Terdakwa langsung dikeluarkan dari Tahanan setelah vonis dan klien kami menerima putusan tersebut. Keluarga bahagia bisa berkumpul lagi. Sebagai Kuasa Hukum kami ikut senang kalau klien kami sudah menerima sampai di situ. Katanya dengan sikap Profesional, bila ditanya substansi.

