Para Terdakwa Keberatan Dituntut Bersalah, Akan Ajukan Pembelaan

Target Post net – Muara Teweh. Setelah menjalani proses persidangan yang tidak hanya memakan waktu juga tenaga ini, akhirnya keempat terdakwa yaitu Ahmad Yudan Baya,Terdakwa II Muliadi, Terdakwa III Jalemo as Pak Jalil dan Terdakwa IV Dinsupendi Dituntut denda masing-masing membayar Rp.50 juta.

Dengan katentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari oleh JPU, saat sidang digelar di PN Muara Teweh,  Senin, ( 26/1/2026 ) kemarin.

Adapun dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Yuliana Catering Tri Sumarna, S.H. yang dibacakan/diserahkan rekannya Raisal Ependi Batubara berpendapat bahwa keempat terdakwa telah secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

Atau para terdakwa dinilai telah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan Tindak Pidana merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat 2 sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 162 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2028 fentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Untuk barang-bukti berupa 12 (Dua belas) batang kayu bulat kecil dengan berbagai ukuran,
Satu buah terpal warna coklat, Tanaman menjalar dengan berbagai ukuran.

Juga Satu buah karung beras yang bertuliskan “AKSI KAMI MENUNTUT HAK BERDASARKAN HUKUM BARANG SIAPA MERINTANGI, MENGHALANGI KAMI MAKA DIANCAM PIDANA, MASUK KATEGORI KEJAHATAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG RI NO 9 TAHUN 1998 TENTANG MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM (MENUNTUT HAK) NEGARA MENGAKUI HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT PASAL 18 B UUD 1945 PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 35 TAHUN 2012 UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG MINERBA PERDA/PERGUB NO. 13 TAHUN 2009 TENTANG TANAH ADAT tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Namun JPU untuk barang bukti yaitu dua lembar Foto Copy SURAT PERNYATAAN atas nama INAS Bin TAKTONG dengan Letak Tanah Perusahaan PT. BARITO PUTRA, Sungai Mumbung, RT III, Desa Muara Pari, Kecamatan Lahel, Kabupaten Barito Utara, Ukuran Tanah Panjang Kurang Lebih 4.000, Lebar Kurang Lebih 1.500, No Register 9/PMD-MP/1/06, dikeluarkan di Muara Pari tanggal 15 Januari 2006.

Dan Tiga lembar Foto Copy SURAT – PERNYATAAN atas nama JALEMU Bin MASRAN dengan Letak Tariah Wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Kal-Teng), Tepatnya di Sungai Warak anak Sai Mahang yakni dari Muara Sei Warah kiri kanan mudik hingga air menitisnya, Ukuran Tanah Panjang Kurang Lebih 3.000, Lebar Kurang Lebih 3.700, dikeluarkan di Muara Pari tanggal 11 Maret 2006, Disita dari SANTOSO alias SAN bin RATEMIN.
Dikembalikan kepada saksi SANTOSO Alias SAN Bin RATEMIN.

Setelah mendengarkan Surat Tuntutan JPU tersebut para Terdakwa merasa keberatan dan akan melakukan Pembelaan.

Sidangpun oleh Ketua Majelis Hakim akan ditunda selama sepekan dan dilanjutkan agenda Pledoi.

” Sidang kita tunda selama sepekan dan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Yohanes Lie SH,MH dan Ario Poejiarto, SH

Sementara Kedua Penasehat Hukum para Terdakwa, yaitu Advokat Yohanes Lie, SH, MM yang tergabung bersama Ario Poejiarto, SH di Kantornya di Banjarmasin, menilai telah tergambar Tuntutan JPU tersebut implisit setidaknya jelas dakwaan kesatu tidak terbukti dan pada dakwaan kedua para Terdakwa hanya sebagai Turut Serta melakukan.

” Namun, kalau kami berbeda pendapat dan nanti akan dituangkan dalam Pledoi/Pembelaan PH di Sidang minggu depan, ” kata Pengacara Senior Yohanes Lie SH,MH saat ditemui di kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *