Kasus Bokar Dinilai Keperdataan, Eks Bupati dan Mantan Direktur Perusda Tabalong Minta Bebas

Target Post.net – Banjarmasin. Sidang lanjutan  persidangan terkait perkara kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli Bokar yang diduga rugikan negara Rp. 1,8 miliar dengan  Terdakwa Anang Syakhfiani mantan Bupati Tabalong dan Ainuddin selaku Direktur Perusda  kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis, ( 22/1/2026 ) baru tadi.

Adapun agenda persidangan kali ini para Terdakwa yaitu Eks Bupati Anang Syakhfiani dan Ainuddin melalui para Penasehat Hukumnya masing-masing membacakan  nota pembelaan ( pledoi ).

Dalam intinya para terdakwa baik Anang Syakhfiani dan Ainuddin baik melalui Penasehat Hukum maupun pembelaan yang dibacakan sendiri keduanya meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dari segala dakwaan JPU.

Dimana dalam pertimbangannya bahwa para Terdakwa kecuali Terdakwa Jumianto, baik Anang S maupun Ainuddin merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, dimana kedua terdakwa berpendapat bahwa dalam permasalahan Bokar tersebut murni keperdataan.

” Kami menolak apa yang dituduhkan JPU sesuai dakwaan JPU tersebut, karena dalam perkara ini kami berpendapat adalah murni keperdataan, dimana antara perusda dengan pihak IB telah membuat perjanjian bisnis, ” jelas Penasehat Hukum eks Bupati Anang Syakhfiani, Siswansyah SH saat ditemui usai sidang.

Sementara senada yang dikatakan Penasehat Hukum Ainuddin Asmuni SH,MH,M.Kom bahwa dalam pembelaan ini pihaknya atau Terdakwa Ainuddin meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Terdakwa Ainuddin. Karena mereka  menilai bahwa Tuntutan JPU tersebut tidak relevan dimana dalam perkara ini murni keperdataan. Dan bahkan perkara perdatanya antara pihak perusda Tabalong dengan mitra kerjanya IB putusannya sudah inkrah, dan dimenangkan oleh Perusda Tabalong.

Adapun dalam putusan tingkat Kasasinya telah inkrah dimana pihak IB diminta agar membayar uang Rp.1,8 miliar. Dari sinilah oleh JPU dianggap keadanya kerugian negara.

Lanjut Asmuni SH,MH,M.kom pihak kenapa minta bebas dikarenakan pihak JPU dinilai tidak cukup bukti.

” Yang cukup mengherankan dalam tuntutan JPU disebutkan ada uang sebesar Rp. 110 juta dan Rp. 600, namun yang jelas bukan dari terdakwa Ainuddin, ” katanya.

Pokoknya pihaknya selaku Penasehat Hukum Ainuddin menolak semua yang dituntutkan oleh JPU tersebut karena tidak cukup alat bukti.

” Kami menolak semua Tuntutan JPU karena kami menilai kurang cukup bukti, ” terang Asmuni.

Sementara sebelumnya oleh JPU dituntut bersalah dan dituntut selama 3 tahun 6 bulan, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Kamis, ( 8/1/2026 ) dua Minggu lalu.

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan para Terdakwa untuk Ainuddin didampingi Penasehat Hukum Asmuni SH,MH.MM,M.Kom

Dimana sebelumnya para terdakwa yaitu Mantan Bupati juga diminta membayar denda sebesar Rp.100 juta bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, Anang juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 750 juta atau bila tidak membayar setelah perkara inkrach akan diganti kurungan selama 2 tahun penjara.

Sementara untuk kedua terdakwa Ainuddin, mantan Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada dan terdakwa Jumianto juga dituntut JPU dari Kejari Tabalong sama dengan mantan Bupati Tabalong yaitu selama 3 tahun 6 bulan didenda sebesar Rp.100 juta atau bila tidak membayar diganti kurungan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, mereka juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 750 juta atau bila tidak membayar setelah perkara inkrach akan diganti kurungan selama 2 tahun penjara.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sidangpun oleh majelis hakim ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi dari para terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *