Target Post.net +BANJARMASIN – Mengakui kesalahan Terdakwa Jumianto terkait perkara kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli Bokar rugikan negara Rp. 1,8 miliar dalam pledoi nya ( pembelaan ) meminta keringanan hukuman dari Tuntutan JPU, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 15/1/2026 ).
Sidang dengan agenda Pembelaan para terdakwa yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggotanya. Dan JPU dari Kejari Tabalong.
Menariknya dalam persidangan kasus bokar kali ini semestinya para terdakwa membacakan nota pembelaannya,namun dari ketiga terdakwa hanya terdakwa Jumianto yang didampingi Penasehat Hukumnya Iqbal SH dari LBH yang sudah siap membacakan Nota pembelaannya.
Adapun dalam pembelaannya bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya. Dan terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarganya.
” Pada intinya dalam kasus Bokar ini pihaknya atau terdakwa Jumianto meminta keringan hukuman, ” katanya ditemui usai sidang.
Selain itu Terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan secara pribadi dihadapan persidangan.
” Saya meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan dari tuntutan JPU yang dinilai terlalu berat , ” ucapnya dengan nada sedih.
Lanjutnya, permintaan keringanan hukuman juga didasari bahwa faktanya setelah menjalani proses persidangan saja akibat ditahan karena keterlibatannya dalam kasus bokar ini kesehatannya menurun dan berat badannya telah berkurang 15 kg.
” Sejak ditahan menjalani hukuman dan menjalani proses persidangan kondisi kesehatan saya kian menurun dan berat badan juga menurun sekitar 15 kg pa hakim yang mulia,oleh itu semoga majelis memberikan keringanan hukuman, ” terangnya.
Menurutnya, bahwa dalam kasus korupsi Bokar ini ia hanyalah seperti istilayah pewayangan hanyalah seorang wayang, dan sekiranya dalam kasus ini majelis hakim bisa mempertimbangkannya.
” Istilah pewayangan Saya dalam kasus ini hanyalah wayang tanpa bisa berbuat banyak, ” ucapnya dengan nada lirih.
Sementara dalam sidang kali ini Pledoi atau pembelaan untuk Terdakwa Anang Syakhfiani eks Bupati Tabalong dan terdakwa Ainuddin melalui Penasehat Hukumnya meminta waktu selama sepekan dengan alasan Surat Pembelaan masih belum selesai.
” Majelis hakim maaf untuk Surat Pembelaan masih belum selesai,dan minta waktu selama sepekan, ” kata Penasehat Hukum Ainuddin, Asmuni SH,MH,MM,M.Kom dihadapan persidang.
Sidangpun ditunda majelis hakim dan akan dilanjutkan Minggu depan.
” Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dan bila masih belum selesai juga surat pembelaan sidang tetap dilanjutkan, tanpa pembelaan terdakwa, ” terang Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza SH,MH sambil menutup sidang.

