Target Post.net – BANJARMASIN – Tidak terima sisa uang pesangon tidak dibayar puluhan mantan karyawan Grand Mentari Hotel Banjarmasin menggelar aksi demo damai didepan Hotel, pada Sabtu (3/1/2026) pagi.
Adapun dalam orasinya puluhan eks karyawan tersebut meminta agar uang pesangon yang telah disepakati oleh ketiga pihak pemilik Grand Mentari Hotel di Jalan Pangeran Samudera tersebut agar segera dibayarkan karena telah terlalu lama.
” Sudah hampir kurang lebih lima tahunan uang pesangon kami oleh ketiga pemilik Grand Mentari Hotel tersebut belum juga dibayarkan hingga kini. Dan bahkan perkaranya sudah inkrah, ” ucap salah satu aksi.
Lanjutnya, adapun dalam aksi pihaknya juga meminta agar pihak pemilik Hotel bisa menemui pihaknya dan diharapkan bisa langsung membayar uang pesangon yang dituntutnya.
” Kami berharap ketiga pemilik hotel agar bisa keluar dan menemui kami dan agar membayar pesangon kami, ,” tambahnya lagi.
Dalam kesempatan mereka pun melakukan aksinya sambil membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutannya tersebut.
Salah satu spanduk yang dibawa pada saat itu ditujukan langsung kepada tiga orang yang menjadi owner hotel, yakni Hj Kencanawati, Olivia Yuliana Gunardi dan Lesli Yana Gunardi.
“Mengacu putusan MA tertanggal 4 Desember 2025 bahwa kasasi kalian para tergugat ditolak dan secara hukum sudah inkrah. Tolong patuhi keputusan hukum segera bayar pesangon kami para buruh. Jadilah manusia yang bermartabat sadar dengan rasa tanggung jawab. Hukum dunia akhirat adalah sebagai panglima,” bunyi kalimat pada salah satu spanduk yang dibawa.
Salah seorang perwakilan massa, Supono pun berharap owner segera menyelesaikan kewajibannya kepada para mantan karyawan Grand Mentari Hotel.
“Bayarkan sisa pesangon kami,” ujarnya dalam orasinya.
Duty Manager Grand Mentari Hotel, Richard menerangkan tuntutan massa tersebut sudah disampaikan kepada owner.
“Tapi belum ada respon, jadi masih menunggu,” ujarnya.
Tidak puas karena tidak ditemui oleh pihak owner, massa pun kemudian melakukan aksi berupa pemasangan kunci gembok dengan rantai, khususnya pada pintu yang menjadi akses utama tamu hotel.
Setelah memasang kunci gembok, massa pun berangsur-angsur membubarkan diri.
Kuasa hukum mantan karyawan Grand Mentari Hotel, Henny Puspitawati SH MH menerangkan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari aksi serupa yang dilaksanakan pada Juli 2023.
Dijelaskannya setelah demo pada tahun 2023 lalu, pihak owner sudah membuat pernyataan bersedia membayar sisa pesangon sebanyak 20 mantan karyawan dan totalnya sebesar Rp 980 juta.
Dalam pernyataannya tersebut, owner pun berjanji membayar dengan bunga sebesar 2 persen per bulannya, apabila dalam waktu sekitar tiga bulan tidak membayar dan itupun dengan cara dicicil.
Namun setelah itu, pihak owner tak juga menyelesaikan kewajibannya, hingga akhirnya mantan karyawan pun melakukan gugatan.
Putusannya dari Pengadilan Negeri, kemudian Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung diputus bahwa owner selaku tergugat dihukum untuk membayar sisa uang pesangon beserta bunga 2 persen per bulan seperti yang dijanjikan.
“Namun sampai sekarang putusan itu belum juga dijalankan oleh owner, makanya mantan karyawan ini melakukan aksi jilid II ini,” ujar Henny.
Henny menambahkan apabila belum ada penyelesaian dari pihak owner, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan aksi demo.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada demo lagi, karena mereka menagih haknya,” tutupnya.
Meskipun diwarnai pemasangan gembok, namun aksi berjalan dengan tertib dan aman. Terlebih petugas kepolisian juga ikut mengamankan jalannya aksi.

