Banjarmasin. Sidang pidana lanjutan dengan acara pembuktian dari JPU Kejaksaan Negeri Muara Teweh digelar Rabu dan Kamis, 10 dan 11 Desember 2025 atas 4 orang nama Terdakwa didampingi salah seorang Penasehat Hukum Yohanes Lie, SH, MM digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Dihadirkan JPU 7 saksi, yang bernama Ahmad Junaidi, Santoo, Suharto, Wewe Lesmana, Guntur, Suwanda, Mukti Ali.
Menurut Penasehat Hukum Advokat Yohanes Lie, SH, MM yang menghadiri proses sidang Rabu, 10 Desember 2025 sesuai pemberitahuan di SIPP PN Muara Teweh terjadwal pukul 09.00 wita.
Ketika diitanya, di Kantornya Yohanes Lie SH,MH menerangkan acara tersebut berlangsung marathon, dimana atas pimpinan Majelis hakim, para Terdakwa, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum sepakat pemeriksaan saksi diselesaikan 2 orang berlangsung sekitar 2 jam lamanya, dimana sidang baru dimulai sekitar pukul 16.10 wita. Maka, dilanjutkan keesokan harinya.
Kemudian pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 08.30 sampai dengan sekitar 12.30 wita, yaitu 4 orang saksi.
Selanjutnya JPU akan mengajukan saksi-saksi lainnya pada sidang yang akan datang, Rabu, 17 November 2025.
Ditanya tentang proses pemeriksaan itu Yohanes Lie SH,MH menilai kesaksian para saksi lemah dan tergambar dugaan ada konflik kepentingan oknum berujung terjadi penghianatan di antara keluarga atas penyelesaian kompensasi lahan yang tidak berdasar hukum di mana korban masyarakat setempat yang diduga diadukan oleh PT. SAM Mining, padahal para Terdakwa hanya menuntut hak penguasaan lahannya sendiri yang terkait turunan leluhur di Muara Pari Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Justru para Terdakwa mengalami kerugian atas pengerjaan lahan sawah yang sedang ditanam mengalami kerusakan dan pondoknya dirobohkan. Belum lagi tanah di atas lahan itu hilang karena pekerjaan PT. SAM Mining.
Dihadirkan saksi Guntur yang ada gangguan pendengaran dan tidak bisa baca tulis, dalam pemeriksaan sulit menggali kebenaran keterangannya.
Ahmad Junaidi yang mengaku karyawan bagian humas PT. SAM, tetapi tidak bisa membuktikannya karena di KTP ybs tertulis Wiraswasta, tidak ada kartu karyawan dan tidak dapat menunjukkan surat dari PT.SAM. menerangkan di antaranya hanya ada di mobil tidak di lahan unjuk rasa; saksi Wewe Lesmana mengaku ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa. Keterangannya dasar surat lahan yang sampai ia mendapat kompensasi penggantian nama orangtuanya yang dia ketahui tanda tangan jempol Atak bin Sapar tahun 2014; saksi Suharto menerima surat/mengetahui sebelum unjuk rasa tanggal 9 Juli 2025 surat pemberitahuan unjuk rasa dari para Terdakwa; saksi Santoso menerangkan di antaranya ada beberepa kali mediasi penyelesaian perdata, para terdakwa sempat menerima kesepakatan dengan pembagian prosentase, tetapi kemudian menolak dan dia mengetahui surat lahan Inas bin Taktong meskipun tidak seluruhnya; saksi Suwanda pokoknya menerangkan unjuk rasa di lokasi unjuk rasa itu di atas lahan milik Mulyadi cs dan ada pula pernah keluarga para Terdakwa pernah menerima kompensasi penggantian penebangan dari pohon-pohon kayu besar dari PT. Astra Byna dan PT. Barito Pacific.
Di antara kesaksian itu ada yang dibenarkan para Terdakwa ada pula yang dibantah Terdakwa.
Komentarnya, pada umumnya Keterangan kesaksian itu menurut PH lemah bila dikaitkan dakwaan yang ditetapkan JPU dan justru point2 tertentu membuktikan kuat fakta2 para Terdakwa lepas dari hukum yang tergambar menjadikan konflik kepentingan keluarga mengarah pada penghianatan gara-gara persoalan kompensasi yang telah diberikan PT. SAM Mining belum diselesaikan secara tepat dan benar, tetapi sudah beroperasi.
Adapun dasar dakwaan yang diajukan JPU merupakan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu Pasal 78 ayat (3) Jo Paaal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun2022tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana perubahan atas UU No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua melanggar pasal 162 UU No.6 Tahun 2023 tentng Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana atas perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Perunahan atas UU No. 4Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sidang selanjutnya masih pembuktian dari Penuntut Umum pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 08.30 wita.

