Tok, Mantan Ketua APKASINDO Batola Suparman Divonis Bebas

Target Post.net – Banjarmasin. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis bebas terdakwa Suparman selaku eks Ketua APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia,saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jum’at, ( 3/10/2025 ).

Sidang yang digelar terbuka untuk masyarakat umum ini diketuai majelis hakim Indra Mainantha SH,MH didampingi kedua anggotanya Feby Desri SH dan Salma Safitri SH. Sedangkan Terdakwa Suparman didampingi Penasehat Hukum.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Suparman tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Yaitu melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang z Tindak Pidana Korupsi.

telah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi” .

” Terdakwa Suparman telah secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan JPU membebaskan Terdakwa setelah putusan ini dibacakan. Dan memulihkan harkat dan martabatnya, ” kata Hakim Indra M SH,MH saat persidangan.

Terdakwa Suparman dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU tim Kejari Batola.

Setelah mendengarkan Putusan Bebas terhadap Terdakwa Suparman pihak JPU langsung mengajukan upaya hukum Kasasi.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Husrani as Rani SH mengatakan bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa Suparman bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan Perintangan Penyidikan terhadap kasus Tukar guling lahan kelapa sawit waktu lalu.

” Hari ini klien kami Suparman Divonis bebas, dengan alasan majelis hakim berpendapat bahwa Suparman tidak bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, ” terang Rani saat ditemui usai sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *