Target Post.net – Banjarmasin. Tidak terima dituntut bersalah melakukan tindak tindak pidana UU ITE terdakwa TikToker Malisa Alima melalui Tim Kuasa Hukumnya Henny Puspitawati SH MH dan rekan dalam Pembelaannya ( Pledoi ) meminta bebas, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 29/10/2025 ).
“Memohon agat Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum dan menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar Henny disaat persidangan.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya.
Lanjut Henny dalam Pledoinya menerangkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Henny Puspitawati SH MH juga memohon agat Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum dan menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Dalam kesempatan Henny pun juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa capture status dari pelapor berinisial R.
Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa.
Kepada awak media, Henny mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan kasus investasi bodong yang beberapa waktu viral yakni Fitrian Noor (FN) alias Ifit.
Ifit pun sudah divonis bersalah atas kasus investasi bodong, dan dalam waktu dekat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan bergulir.
“Dan kami melihat ada pertentangan antara dakwaan JPU dengan SKB 3 Menteri. Dimana seharusnya jalankan terlebih dahulu pidana FN sampai selesai. Baru bisa nanti diproses pengaduan dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa ini,” terangnya.
Tidak kalah penting, Henny mengatakan bahwa postingan terdakwa yang disebut-sebut mencemarkan nama baik adalah sebuah fakta.
“Postingan terdakwa itu adalah fakta. Saksi pelapor memang ada memosting pendapatannya Rp 1 M per bulan, ikut mempromosikan investasi bodong dan menyatakan investasinya aman. Bukti-buktinya pun sudah kami serahkan ke Majelis Hakim. Jadi apa yang diposting terdakwa adalah fakta, dan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU di persidangan bahwa apabila memang itu fakta, maka gugur pasal pencemaran nama baiknya,” tutupnya.
Malisa sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait unggahannya tentang kasus investasi bodong yang dilakukan seorang istri polisi (Bhayangkari) yakni Fitrian Noor yang sempat viral.
Malisa membuat postingan yang menuding bahwa korban atau orang yang melaporkannya dalam perkara ini, ikut bersekongkol dengan Fitrian Noor.
Kemudian terdakwa juga mengedit sebuah foto korbannya, disertai dengan tulisan berisi tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada pelapor.
“Banyak yang hanyut gara2 meliat inya memajang testi hasil invest 1M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak2” (banyak yang hanyut (tertarik/terbuai) karena melihat dia memajang testi hasil investasi 1 Milyar per bulan. Kalau ditanya selalu memastikan kalau usaha ini aman, sekarang kenapa kamu bungkam jeng, padahal sering sekali teriak-teriak) dan dishare (upload) oleh terdakwa pada akun TIKTOK.
Tidak terima atas tudingan tersebut, pelapor pun akhirnya melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, hingga perkaranya pun bergulir di PN Banjarmasin.
R selaku saksi pelapor pun mengaku juga adalah korban dari investasi bodong Ifit, namun diketahui dia tidak ikut melaporkan FN.
Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan dengan Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).