Target Post.net – Banjarmasin.Lantaran kembali terlibat sabu seberat 1 ( satu ) kilogram, akhir terdakwa Aziz (Terpidana ) Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 3/9/2025 ).
Persidangan lanjutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha SH, MH, bersama hakim anggota Ni Kadek P SH, MH.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya terdakwa Aziz telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ini lebih ringan karena Aziz sebelumnya sudah dijatuhi vonis 16 tahun penjara untuk kasus narkoba di Batam.
Penambahan hukuman empat tahun tersebut dipertimbangkan agar total masa hukuman tidak melampaui batas maksimal 20 tahun yang diatur undang-undang.
Sementara sebelumnya terdakwa Aziz Miswar telah dituntut selama 4 tahun penjara oleh JPU Masrita SH dari Kejati Kalsel.
Kasus bermula saat Aziz meminta bantuan Armiadi alias Mia (almarhum) untuk mengedarkan sabu seberat 1 kilogram.
Dengan iming-iming Rp20 juta, Armiadi yang tengah kesulitan biaya persalinan istrinya pun setuju dan menerima transfer Rp3 juta untuk ongkos perjalanan.
Armiadi kemudian berangkat ke Medan dan Batam, hingga akhirnya menerima sabu tersebut di daerah Kampung Aceh.
Penyelidikan mengungkap bahwa sabu itu milik Aziz yang kala itu sudah menjadi narapidana di Batam.
Vonis bersalah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika jaringan antarprovinsi.