Target Post.net – Banjarmasin. Sidang lanjutan perkara narkoba dengan kedua terdakwa Riduan dan Hulwatun Nisa selaku pasangan suami istri ( pasutri ) yang baru menikah kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu,( 3/9/2025 ).
Sidang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Indra Meinantha SH MH didampingi anggota Ni Kadek P SH,MH, sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Syahrudin SH, CPM.
Menariknya pada persidangan agenda saksi dari JPU Zulhaidir SH dari Kejati Kalsel kali ini, dimana ada beberapa keterangan saksi terutama terkait barang bukti yang disita yaitu kendaraan dan ratusan gram emas dibantah pasutri tersebut.
Menurut Saksi dari salah satu tim dari petugas yang turut mengamankan kedua terdakwa Jalan Prona I Gang Pelangi I No. 13 Rt. 014 Rw.001 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan Jalan Banjar Permai IV No. 37 A Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dalam keterangannya pihaknya selain menyita sabu seberat 46,91 gram juga menyita kendaraan roda dua.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyita ratusan gram emas milik istri Riduan. Dimana pihaknya menilai kedua barang bukti berkaitan dengan narkoba.
Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa H.Syahrudin SH,CPM mengatakan bahwa pihaknya membantah sebagian keterangan saksi dari Dirnarkoba Polda Kalsel tersebut terutama terkait barang bukti kendaraan roda dua dan ratusan gram emas.
Menurutnya keterangan saksi dan bukti yang ada,untuk pembelian perhiasan dan aset yang disita tersebut ada hasil dari duit peninggalan alm.ayah Hulwatun Nisa,karena mereka baru menikah.
” Sebelum menikah Hulwatun Nisa punya lebih dulu ” terang H.Syahrudin SH,CPM.
Lanjutnya, atas dasar hal tersebut pihaknya meminta agar barang bukti berupa ratusan gram emas dikembalikan kepada keluarga Hulwatun Nisa seluruh nya.
Dan, terang Penasehat Hukum H.Syahrudin terkait masalah tindak pidana narkotika Hulwatun Nisa tidak terlibat.
Menurut keterangan saksi kepolisian dan saksi tersangka Aliansyah tidak mengenal Hulwatun Nisa pada saat penangkapan terdakwa Riduan,
” Hulwatun Nisa baru datang dari rumah orng tua nya dan terkait no.rek Hulwatun Nisa dipergunakan terdakwa Riduan untuk transaksi, ” pungkasnya.
Untuk diketahui kedua terdakwa diamankan petugas dengan turut disita berupa barang bukti sabu berat kotor 46,91 Gram.
Selain itu, 1 (satu) buah dompet merk HIPPO warna abu-abu.
1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS
1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan
1 (satu) pak plastik klip
1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Putih No.Pol DA 5213 CG dengan nomor rangka : MH1KF115RK996611 dan nomor mesin : KF71E19996517
1 (satu) lembar STNK No.Seri : 1357092 a.n. RIDUAN
1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A15 warna biru No. Simcard : 0821-5205-2611, No.IMEI : 355116323703905101
1 (satu) buah HP OPPO A60 warna ungu No. Simcard : 0852-4682-0964, No.IMEI : 866190071659215
1 (satu) buah gelang emas model bangle dengan berat 50 gram,
1 (satu) buah gelang emas model plat dengan berat 49,91 gram,
1 (satu) buah kalung emas dan liontin dengan logo huruf R berat 20 gram,
1 (satu) buah cincin emas model polos dengan berat 9,97 gram,
1 (satu) buah cincin emas model coco dengan berat 5 gram,
1 (satu) buah cincin emas dengan berat 9,98 gram,
1 (satu) buah kalung emas putih dan liontin model leopard dengan berat bersih 16,20 gram